Warga Ajukan Gugatan UU Tapera, Minta MK Hapus Frasa 'Wajib Jadi Peserta'

Nasional

Warga Ajukan Gugatan UU Tapera, Minta MK Hapus Frasa 'Wajib Jadi Peserta'

Haris Fadhil - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 07:30 WIB
Elemen buruh hari ini akan melakukan demonstrasi menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka mulai mendatangi area Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Foto: Samuel Gading/detikcom
Palembang -

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga penggugatnya meminta agar frasa yang mewajibkan pekerja jadi peserta dihapus.

Mengutip detikNews, dua penggugat tersebut atas nama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung. Dilihat dalam situs resmi MK, gugatan didaftarkan pada Selasa (18/6) malam dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.

Dalam berkas tertulis bahwa pemohon merasa UU Tapera berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional akibat kewajiban menjadi peserta Tapera. Diketahui peserta akan dikenai kewajiban potong gaji atau penghasilan sebesar 3 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut dinilai akan menjadi beban finansial karena penghasilan pekerja sudah dipotong untuk kewajiban lain, yakni jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Pemohon menganggap iuran Tapera juga mengurangi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Selanjutnya, pemohon mempermasalahkan kata 'atau' dalam pasal 7 ayat (3) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata 'atau' menimbulkan ketidakjelasan tentang siapa yang wajib menjadi peserta Tapera.

ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (1) dan (3) serta Pasal 72 ayat (1). Berikut isinya.

Pasal 7 ayat (1)

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.

Pasal 7 ayat (3)

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 72 ayat (1)

Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:

e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha

Sementara itu, petitum pemohon adalah sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan'

Atau

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja'

3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'atau' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa 'sudah kawin' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads