Polres Rejang Lebong, Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya jika kedapatan bermain judi online (judol). Hal itu imbas dari maraknya judi online yang menjamur di seluruh wilayah Indonesia.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, sejak adanya kasus pembunuhan seorang anggota Polri yang diduga terlibat bermain judi online, pihaknya sudah melakukan tindakan pencegahan. Di antaranya dengan memperingatkan anggota Polres Rejang Lebong terkait adanya sanksi berat bila ada yang terlibat.
"Apabila ditemukan anggota bermain judi online akan diproses sesuai dengan pasal 303 KUHP, dan langsung ditempatkan di tempat khusus," kata Sinar, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinar menjelaskan, sanksi tegas yang akan diberikan kepada oknum anggota yang kedapatan bermain judi online tersebut. Ini merupakan sebagai komitmen dan keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menjalankan perintah Kapolri untuk memberantas judi online di tanah air.
"Untuk membuktikan ada tidaknya anggota Polres Rejang Lebong yang bermain judi online, seluruh personel dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan handphone masing-masing," jelas Sinar.
Pemeriksaan handphone anggota yang terindikasi bermain judi online ini dilakukan Kabag SDM Polres Rejang Lebong. Pengecekan handphone anggota Polres Rejang Lebong ini dengan cara memeriksa setiap akun, history aktivitas dan aplikasi yang terdapat dalam handphone mereka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan handphone seluruh personel Polres Rejang Lebong. Bahkan ada beberapa handphone personel yang diperiksa secara khusus yang patut diduga ada akun judi online," tutup Sinar.
Baca juga: Pro-Kontra Bansos untuk 'Korban' Judi Online |
(dai/dai)