Jokowi Tepis Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Regional

Jokowi Tepis Wacana Bansos untuk Korban Judi Online

Agil Trisetiawan Putra - detikSumbagsel
Rabu, 19 Jun 2024 15:00 WIB
Jokowi usai meninjau bantuan program bantuan pompa air, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).
Presiden Jokowi (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Palembang -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis adanya wacana bantuan sosial untuk korban judi online. Jokowi berulangkali membantah saat ditanya mengenai kabar tersebut.

Jokowi tidak menjawab gamblang mengenai pertanyaan awak media mengenai wacana bansos tersebut. Jokowi hanya menjawab singkat sambil tersenyum.

"Tidak ada," kata Jokowi saat mengunjungi Dusun Sangiran, Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Rabu (19//2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung apakah wacana pemberian bansos itu sudah terealisasi, Jokowi menjawab sama."Enggak ada," ujarnya.

Untuk diketahui, isu bansos untuk korban judi online ini pertama kali mencuat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6) lalu.

ADVERTISEMENT

Melansir dari detikNews, Muhadjir memberikan contoh dampak dari judi online yakni banyak masyarakat yang menjadi miskin. Pihaknya melakukan penanganan dengan memasukkan data warga tersebut ke dalam penerima bansos.

"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujar Muhadjir saat itu.

Muhadjir Klarifikasi

Muhadjir pun mengklarifikasi pernyataannya usai menjadi polemik di tengah masyarakat. Muhadjir menekankan, bukan pelaku judi online yang menerima bansos melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

"Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, pejudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis, dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial," kata Muhadjir Effendy usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Jadi jelas, lanjut Muhadjir, maksud dari istilah 'korban judi online' bukanlah 'pejudi' itu sendiri, melainkan 'pihak lain yang terdampak oleh perilaku si pejudi', yakni keluarga pejudi yang jatuh miskin meski tidak ikut berjudi.

Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk 'pejudi' itu sendiri, Muhadjir menyatakan pihak itu adalah pelaku kriminal.

"Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan," kata Muhadjir.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads