Adapun korban berinisial R yang kini tercatat sebagai siswa SMP Negeri 1 Raman Utara kelas VIII. Kuasa hukum korban yakni Dikki Kurnia Aziz mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Polres Lampung Timur atas dugaan penganiayaan tersebut.
"Benar, kami sudah membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/ per tanggal 2 Juni 2024 kemarin,"katanya, Kamis (13/6/2024).
Diceritakan Dikki, saat ini korban R masih menjalani perawatan di rumah orang tuanya Desa Rejobinangun, Kecamatan Rahman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
"Kondisinya sampai dengan sekarang korban merasakan nyeri di bagian telinganya dan dengung. Dia dirawat di rumah saat ini,"ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Mei 2024 lalu yang dimana saat itu korban ditarik oleh EP karena mengenakan topi terbalik.
"Awalnya itu korban ini mengenakan topi terbalik, kemudian dilihat oleh kepala sekolah ini. Tapi kepala sekolah itu malah menarik kerah baju korban, kemudian yang bersangkutan menampar korban sebanyak 8 kali di bagian kuping," terang Dikki.
Atas perilaku tersebut, Dikki menuturkan sangat menyayangkan aksi tersebut. Menurut dia, seharusnya oknum tersebut cukup menegur saja.
"Masalahnya dikarenakan korban memakai topi kondisi terbalik. Seharusnya kan ditegur baik-baik tidak perlu melakukan pemukulan tersebut,"jelasnya.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Lampung Timur, pihaknya juga telah menyertakan bukti visum.
"Sudah kami sertakan. Hasil visumnya lebam saja. Namun di dalamnya dari hasil dokter spesialis telinga, di situ ada frekuensi atau gelombang yang menunjukkannya ketika gelombang masuk atau suara masuk nyaris tidak terdengar oleh korban," terang Dikki.
Sebelum masuk ke ranah hukum, ia menerangkan sebelumnya sudah ada upaya mediasi namun tidak terjadi kesepakatan.
"Kalau terduga pelaku ini sudah berupaya melakukan perdamaian namun sampai saat ini belum ada titik simpul. Untuk saat ini, upaya hukum masih berjalan dilakukan oleh Pihak Kepolisian,"tandasnya.
(mud/mud)