Pasangan Bocah SMP di Pemalang Nikah, Pihak Sekolah Sempat Curiga

Regional

Pasangan Bocah SMP di Pemalang Nikah, Pihak Sekolah Sempat Curiga

Robby Bernardi - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 10:40 WIB
Ilustrasi dispensasi nikah
Foto: Ilustrasi nikah (Getty Images/iStockphoto/Avosb)
Pemalang -

Sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan pasangan bocah SMP di Pemalang, Jawa Tengah menikah. Pasangan mempelai itu ternyata masih berusia 14 tahun dan sama-sama duduk di kelas VIII SMP Negeri di Pemalang.

Dilansir detikJateng, sebelum menikah, keduanya mengundurkan diri dari salah satu SMP Negeri di Pemalang. Pernikahan dua anak di bawah umur itu dilangsungkan di rumah mempelai wanita di wilayah Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (19/5/2024).

Kepala salah satu SMP Negeri di Pemalang, inisial NS, mengatakan awalnya pihak sekolah menaruh curiga saat kedua muridnya tersebut izin dengan alasan sakit. Namun pernikahan keduanya diketahui saat pihak sekolah berkunjung ke rumah murid tersebut. Pihak sekolah baru mendapat kabar bahwa kedua muridnya itu telah menikah dini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (keduanya) awalnya memang siswa sini. Sebelum menikah mengajukan mengundurkan diri. Kita awalnya tidak paham, dan memang tidak boleh kan, ada wajib belajar sembilan tahun," kata NS saat ditemui wartawan, Selasa (11/6/2024).

Keduanya pun sempat menyampaikan surat izin sakit ke pihak sekolah. "Awalnya kan (izin) sakit, dua kali izin sakit. Terus kami visit ke rumahnya, ternyata orang tuanya mengatakan seperti itu (menikah dini)," sambung dia.

ADVERTISEMENT

NS menjelaskan, keduanya merupakan murid kelas VIII. Mereka satu kelas. Setelah menikah, keduanya tidak lagi berangkat ke sekolah.

"Sebelumnya, tidak ada gelagat yang aneh. Pergaulan biasa, normal, tidak ada yang aneh," kata NS.

Saat ini, NS masih mengupayakan agar keduanya tetap bisa mengakses pendidikan.

Berkaitan dengan itu, NS mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemalang dan pengawas sekolah.

"Kami telah berkoordinasi ke Dinas dan pengawas. Harapannya ke depan agar ini tidak terjadi lagi, kami akan intens memberikan edukasi," ucap NS.

Terkait pernikahan dini tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Rosiqun mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut terlebih dahulu.

"Nanti kami konfirmasikan dulu," kata Rosiqun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads