Pengacara kondang Hotman Paris kembali memosting video lamanya terkait kasus redupaksa wanita di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam kasus itu, pelaku hanya dituntut 7 bulan penjara.
Dilihat detikSumbagsel dalam postingan @hotmanparisofficial Minggu (2/5), pengacara kondang Hotman Paris kembali mengupload kasus pemerkosaan terhadap AAP (17).
Hotman Paris mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan 7 bulan penjara terhadap pelaku dan meminta Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari Lahat dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial,
Hotman menilai hukuman tersebut masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Tuntutan 7 bulan yang diajukan dalam Undang-undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat," katanya.
Kejari Lahat Toto Roedianto mengungkapkan dengan muncul lagi video lama tersebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jaksa menurun, dan hal ini sudah dilaporkan ke pimpinan Kejati Sumsel untuk mengambil sikap.
"Ya itu jadi bahan koreksi bagi kami tentunya, terima kasih kami sudah diingatkan. Tapi tentunya kami juga mengimbau dan mengingatkan kepada pihak yang mengupload video untuk lebih cermat dan hati-hati, karena dengan beredarnya video lama tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan," katanya kepada detikSumbagsel Minggu.
Toto menjelaskan, kasus redupaksa wanita di bawah umur di Lahat, Sumsel dan pelakunya dituntut 7 bulan penjara terjadi pada awal Januari 2023 silam, dan sudah diputus oleh Makamah Agung.
"Berdasarkan hasil upaya banding ke Mahkamah Agung, ketiga terdakwa mendapat vonis yang lebih berat. GA (18 tahun) divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terpidana lain yang masih berstatus anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17) dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Diketahui awal mula kasus pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Singkat cerita, kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.
Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutus dua pelaku pemerkosaan berinisial OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan di penjara 10 bulan.
Ayah korban tidak terima atas vonis tersebut. Ayah korban kemudian mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menemui Hotman Paris di Jakarta.
(csb/csb)