Kajian KPK: Modal Jadi Kepala Daerah Sampai Rp 40 M

Sumatera Selatan

Kajian KPK: Modal Jadi Kepala Daerah Sampai Rp 40 M

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 30 Mei 2024 19:11 WIB
Jubir KPK sampaikan fokus pemberantasan korupsi jelang Pilkada
Jubir KPK menyampaikan fokus pemberantasan korupsi jelang Pilkada/Foto: A Reiza Pahlevi
Palembang -

Lima sektor menjadi fokus pemberantasan korupsi oleh KPK. Salah satunya sektor politik, di mana ada momen Pilkada serentak.

"Sektor politik jadi salah satu fokus area pemberantasan korupsi. Setelah Pemilu, berikutnya ada Pilkada. Di Pilkada nanti ada tantangan tersendiri. KPK pernah lakukan kajian 2019 lalu, untuk menjadi kepala daerah setidaknya butuh Rp 30 miliar-Rp 40 miliar. Memang besar nilai uang yang akan ditebar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/5/2024).

Hasil kajian itu, 80% lebih pemilih akan menentukan pilihan berdasarkan uang yang diberikan para calon. Tidak hanya di pemilihan legislatif saja tapi juga eksekutif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kajian itu kita bisa simpulkan sekitar 80% lebih pemilih akan menentukan pilihan berdasarkan uang. Ketika calon memberi uang, baru mereka memilih," imbuhnya.

Kondisi itu membuat mereka yang terpilih akan terbebani dengan modal yang telah dikeluarkan. Sehingga ketika menjabat nanti, pejabat tersebut berupaya mengembalikan modal yang dikeluarkan saat ikut pemilihan.

ADVERTISEMENT

"Kesadaran korupsi di sektor politik ini yang ingin kita bangun kepada masyarakat," jelasnya.

Selain sektor politik, Ali Fikri juga menyebut fokus KPK lainnya. Yakni sektor penegak hukum, pelayanan publik, sumber daya alam dan swasta.

Ali menyebut KPK hingga saat ini telah menerima 4 ribuan aduan dari masyarakat terkait korupsi secara nasional. Di Sumsel, ia menyebut ada 256 aduan yang masuk ke KPK.

"Adanya aduan dari masyarakat membuktikan jika kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di daerah cukup tinggi," ungkapnya.

Terpisah, KPK bersama Pemprov Sumsel juga melakukan MoU diseminasi dan publikasi materi antikorupsi. Penandatanganan dilakukan Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak bersama Kadiskominfo Sumsel Rika Efianti.

MoU bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dan memperkuat sinergi antar-lembaga pemerintah agar mampu menjawab tantangan dan memberikan layanan informasi kepada publik.

Kadiskominfo Sunsel, Rika Efianti mengatakan kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik melalui transparansi dan pemanfaatan media sosial serta diseminasi konten. Baik terkait upaya pemberantasan korupsi yang telah maupun yang akan dilakukan.




(sun/mud)


Hide Ads