Seorang wanita berinisial PK (27), kehilangan nyawa usai melakukan suntik payudara di sebuah salon kecantikan di kawasan Sleman. Dua orang ditetapkan tersangka.
"Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Senin (28/5/2024).
Tri mengatakan kasus ini berawal ketika korban mendatangi salon tersebut pada Sabtu (25/5) siang. Sehari sebelumnya, korban telah membuat janji dengan pemilik salon yakni pria inisial SMT (40), untuk melakukan perawatan payudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan wanita inisial EK (36), dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.
"Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara korban," ujar Tru.
Lebih lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah. Kemudian pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa.
"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," urainya.
Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban, kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. "Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," pungkas Tri.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto mengatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik tersebut. Dua tersangka yakni pria inisial SMT (40) dan wanita inisial EK (36).
"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Tri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Tri menjelaskan kedua pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Keluarga korban merasa janggal dengan kematian PK.
"Jadi Sabtu (25/5), korban datang ke salon pelaku untuk perawatan dan beberapa jam setelah dilakukan tindakan, korban mengeluh sakit dan meninggal dalam perjalanan ke RS," terangnya.
Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
(mud/mud)