PPDB Kota Palembang 2024 memiliki berbagai jalur yang bisa dipilih calon peserta didik. Salah satunya adalah jalur zonasi.
Berdasarkan Pedoman PPDB Kota Palembang 2024, jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai penetapan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Jalur ini terdiri atas 2 jenis, yakni:
- Jalur zonasi SD sebesar 80% dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMP sebesar 60% dari daya tampung sekolah.
Lalu, kapan jalur zonasi PPDB Kota Palembang dibuka pendaftarannya? Simak penjelasan mengenai jadwal hingga persyaratannya berikut ini.
Jadwal PPDB Kota Palembang Jalur Zonasi
PPDB jalur zonasi dijadwalkan akan dibuka bersamaan dengan jalur perpindahan orang tua/wali dan prestasi. Berikut ini jadwal lengkap dari masing-masing jenjang pendidikan beserta tahapannya.
1. Sekolah Dasar (SD)
- Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali:7-13 Juni 2024
- Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali: 7-14 Juni 2024
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali: 15 Juni 2024
- Masa Sanggah Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali: 15-19 Juni 2024
- Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali: 20-22 Juni 2024
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali dan Prestasi:7-13 Juni 2024
- Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali dan Prestasi: 7-14 Juni 2024
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali dan Prestasi: 15 Juni 2024
- Masa Sanggah Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali dan Prestasi: 15-19 Juni 2024
- Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orang tua/Wali dan Prestasi: 20-22 Juni 2024
Persyaratan Jalur Zonasi PPDB Kota Palembang
Ada persyaratan khusus untuk jalur zonasi PPDB yang mesti dilengkapi calon peserta didik. Persyaratan ini administrasi zonasi hingga dokumen penting lainnya. Berikut daftar lengkap persyaratakan PPDB jalur zonas:
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat setahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari setahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan domisili meliputi:
- Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik.
- Pengurangan anggota keluarga dikarenakan meninggal atau pindah.
- KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data penambahan atau pengurangan anggota keluarga serta rusak.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama rapor/ijazah pad ajenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/perceraian yang sah.
8. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan Umum PPDB Jenjang SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 tahun, atau
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia 7 tahun merupakan usia sebelum 8 tahun. Misal: 7 tahun 8 bulan.
3. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioriaskan calon peserta didik yang berusia 7 tahun. Usia peserta didik paling rendah 6 tahun akan diterima sepanjang kuota masih tersedia dan untuk usia 7 tahun sudah tertampung sepenuhnya.
4. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta:
- Kecerdasan dan atau memiliki bakat istimewa
- Kesiapan psikis
5. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 taun 6 bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia. Jika usia 7 dan 6 tahun telah tertampung sepenuhnya.
6. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru yang bersangkutan.
8. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwewenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwewenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
9. Persyaratan usia pada poin 8 dikecualikan untuk sekolah kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
10. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan memiliki potensial kecerdasan serta bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).
11. Pendidikan layanan khusus maksudnya adalah pendidikan bagi peserta didik yang di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, sosial serta tidak mampu dari segi ekonomi. Misalnya: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.
12. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan sekolah pendidikan sebelumnya dibuktikan dengan:
- Ijazah
- Dokumen lain yang menyatakan kelulusan
13. Calon peserta didik baru penyandang distabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- Usia
- Ijazah atau dokumen yang menyatakan kelulusan
Persyaratan Umum PPDB Jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal pembukaan jalur zonasi PPDB Kota Palembang lengkap dengan persyaratannya. Semoga membantu ya!
(csb/csb)