Seorang peserta peraih nilai tertinggi dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembak, Muara Enim diduga diminta mahar senilai Rp 2 juta oleh oknum panitia penjaringan dari KPU Muara Enim. Karena tak menyanggupi dan mengikuti syarat tersebut, namanya pun dinyatakan tak lulus.
Diketahui, pelantikan PPK telah dilakukan KPU Muara Enim pada 16 Mei 2024. Sementara unggahan keluhan seorang pendaftar yang dimintai mahar itu diposting akun Instagram prabumulih_siruuu pada Minggu (26/5/2024).
"Nilai ku paling besak (besar)... Cuma heran ngapa aku pacak (bisa) tak lulus...," tulis tangkapan layar unggahan tersebut dilihat Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu juga diunggah tangkapan layar chat pendaftar tersebut dengan pendaftar yang lain. Disebut jika nama orang yang meminta mahar berinisial IP. Oknum tersebut menyebut diminta menyiapkan Rp 2 juta untuk menjadi PPK. Uang itu diberikan pasca pengumuman dilakukan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya dan Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan yang dikonfirmasi belum merespon. Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, jika benar terjadi sebaiknya ditanyakan ke KPU karena hal itu merupakan permasalahan internal mereka.
"Itu internal KPU, biar KPU yang menyelesaikan secara internal. Kita sebagai pengawas juga tetap melakukan," ujar Kurniawan.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran terhadap proses Pilkada, termasuk rekrutmen PPK dan lainnya bisa melapor ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu di daerah bisa menindaklanjuti hal tersebut.
"Bisa dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.
(dai/dai)