Kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum. Barang yang dimusnahkan mulai dari senjata api jenis laras panjang, narkoba serta minuman keras.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Lubuklinggau Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Bar II, Selasa (21/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuk Linggau, Imam Hidayat mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan periode pertama dan akan dilakukan 3 kali dalam tahun ini.
"Periode pertama ini merupakan rekapan kasus dari bulan Januari hingga Mei ini. InsyaAllah dalam 1 tahun, kita akan melakukan ini sebanyak 3 kali," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1 kg 178,8 gram sabu, 200 gram ganja, 117 butir pil ekstasi, beberapa alat kecantikan tanpa BPOM, dan 168 minuman keras dari perkara tipiring Satpol PP Musi Rawas
"Ada juga senapan api sebanyak 7 buah berjenis laras panjang, dan pendek serta 15 senjata tajam jenis parang dan pisau," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 89 perkara kasus narkoba, 15 perkara kasus keamanan dan ketertiban umum dan 13 perkara orang atau harta benda.
Untuk barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi dan barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara diblender. Sisanya pun dibakar di dalam drum.
"Insyaallah bulan Juli mendatang akan kami lakukan kegiatan pemusnahan periode ke 2," ungkapnya.
(csb/csb)