Penjabat Wali Kota Pagar Alam, Lusapta Yudha Kurnia tidak segan mencabut izin tempat hiburan malam yang 11 pengunjungnya positif narkoba jika terbukti salah.
Mereka diamankan tim gabungan Polres Pagar Alam di Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Air Prikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (17/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, Pemkot Pagar Alam masih menunggu laporan tertulis dari sidak penyalahgunaan narkoba tersebut untuk tindak lanjutnya.
"Apabila ada tempat hiburan atau lokasi yang terbukti menyediakan (narkoba), maka kami juga tidak segan untuk meninjau perizinan dan nonperizinan yang berlaku bersama stakeholder terkait," ujar Yudha, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudha atas nama Pemkot Pagar Alam mengapresiasi giat pengamanan terpadu pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN dan Polres Pagar Alam. Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, pemerintah dan lainnya, tapi juga masyarakat umum.
"Narkoba merupakan musuh bersama demi terwujudnya masyarakat yang sehat. Pemberantasan narkoba juga untuk menyelamatkan generasi muda kita. Sejauh ini kami menghormati tindakan atau proses represif dan preventif yang dilakukan sesuai ketentuan hukum," tambahnya.
Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Mastoni mengatakan berdasarkan keterangan Satresnarkoba, 11 orang itu positif narkoba. Namun, sampai saat ini belum diketahui narkoba jenis apa yang mereka konsumsi.
"Kalau (11 orang pengunjung tempat hiburan malam) positif narkoba memang benar, tapi kita belum dapat data dari Satresnarkoba, positif narkobanya jenis apa," kata Mastoni dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (20/5/2024).
(sun/csb)