Haji merupakan salah satu ibadah yang mempunyai kedudukan tinggi dalam Islam, bahkan menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah haji dapat dilakukan oleh mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Perintah ini termaktub dalam Al-Quran, Surah Ali- Imran, Ayat 97.
ΩΩΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ψ³Ω ΨΩΨ¬ΩΩ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩ Ω ΩΩΩ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΨ·ΩΨ§ΨΉΩ Ψ₯ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΊΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Lalu, apakah seorang perempuan yang sedang haid dapat ikut melaksanakan ibadah haji? Berikut detikSumbagsel sajikan informasinya. Simak yuk!
Hukum Haji dalam Keadaan Haid
Dilansir detikHikmah, wanita yang sudah berihram atau membaca niat haji lalu ia tiba-tiba haid maka ia tetap wajib melakukan semua amalan haji seperti wukuf di Arafah, mabil di Muzdalifah dan Mina, Melempar jumrah, dan sebagainya. Namun, wanita haid dilarang melakukan tawaf.
Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Aisyah RA [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar [dari Madinah menuju Mekah] dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid, lalu Nabi Muhammad SAW mendatangiku ketika aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid. 'Aisyah melanjutkan: aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi." [H.R. Muslim]
Ketentuan Haji bagi Wanita Haid
Dilansir Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, ada banyak rangkaian dalam ibadah haji dan salah satu rangkaiannya harus dilaksanakan dalam keadaan suci dari hadas dan najis, yaitu tawaf. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi atau memutari Baitullah sebanyak tujuh kali putaran.
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, jika ada wanita muslim yang masih belum suci dari haidnya dan belum melakukan tawaf ifadah serta dikejar waktu kepulangan, ia bisa meminum obat atau pil anti haid, sekadar untuk memampatkan kucuran darah agar ia bisa melakukan tawaf ifadah.
Ada juga pendapat dari Imam Abu Hanifah bahwa wanita haid boleh melakukan tawaf, tetapi dengan syarat membayar dam seekor unta. Adapun dari Ibnu Taimiyah berpendapat apabila seorang wanita muslim terdesak akan waktu kepulangan, ia dapat melaksanakan tawaf ifadah dengan menjaga jangan sampai setetes darah jatuh ke lantai masjid selama melaksanakan tawaf.
Berbeda dengan tawaf ifadah yang menjadi salah satu rukun ibadah haji, tawaf wada merupakan amalan wajib yang bisa berakibat denda jika ditinggalkan. Denda tersebut bisa berupa dam satu ekor kambing. Namun, berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW memberikan rukhsah atau keringanan kepada wanita yang haid untuk tidak tawaf wada.
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Dilansir laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut tata cara ibadah haji:
- Ihram dari Miqat: Memasuki keadaan ihram dan memulai perjalanan menuju Baitullah dari titik miqat yang sudah ditentukan
- Membaca Talbiyah: Mengucapkan kalimat talbiyah sebagai tanda memasuki ihram
- Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
- Melempar Jumrah Aqabah: Melontarkan kerikil ke tiga tiang yang disebut jumrah di Mina di tanggal 10 Dzulhijjah
- Tahallul: Memotong rambut sebagai tanda berakhirnya ihram
- Tawaf Ifadah: Melakukan tawaf di sekitar Kabah sesudah melempar jumrah
- Mabit di Mina: Bermalam di Mina selama tiga hari Tasyrik setelah tawaf ifadah
- Tawaf Wada: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah
Itulah dia informasi mengenai bolehkah berhaji dalam keadaan haid. Semoga bermanfaat detikers!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mud/mud)