3 Paslon Daftar Jalur Perseorangan Pilkada Palembang, Siapa Saja?

Sumatera Selatan

3 Paslon Daftar Jalur Perseorangan Pilkada Palembang, Siapa Saja?

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 13 Mei 2024 21:21 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Sebanyak 3 pasangan calon (Paslon) mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang melalui jalur perseorangan. Mereka mendaftar tidak melalui partai politik namun harus memenuhi jumlah syarat sebanyak 79.661 dukungan.

"Sudah ada 3 paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Mereka atas nama Ahmad Fauzan Yayan-Khalid, Charma-Novembriono dan Fitri-Joko. Mereka menyerahkan sebelum pendaftaran ditutup Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB. Lewat dari batas itu kita tidak terima lagi," ujar Anggota KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, Senin (13/5/2024).

Syarat dukungan yang disampaikan para Paslon berupa fisik, sehingga saat ini KPU Palembang melakukan verifikasi secara manual. Sebenarnya, penyerahan berkas syarat dukungan bisa dilakukan melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berita acaranya belum keluar karena dari aturan KPU juga menyerahkan syarat dukungan secara fisik. Per hari ini kami lakukan hitung syarat dukungan secara manual untuk ketiga paslon ini apakah memenuhi syarat sebanyak 79.661 dukungan," jelasnya.

Dari 3 Paslon itu, 2 di antaranya menyampaikan jika jumlah dukungan sudah melebihi syarat. Sementara Paslon Yayan-Khalid menyebut masih ada kekurangan berkas syarat dukungan, namun untuk jumlah diklaim sudah melebihi.

ADVERTISEMENT

"Kita masih hitung, belum tahu berapa hasil dukungannya tapi mereka yakin lebih dari syarat. Jika dukungan tidak lengkap data akan dikembalikan dan tidak bisa dilakukan perbaikan. Tapi, kita masih tunggu arahan KPU RI akan seperti apa, apakah berkas dikembalikan otomatis gugur atau masih bisa diperbaiki atau tidak," jelasnya.

Ia menyebut, verifikasi tetap dilakukan untuk melihat detail jumlah kebenaran syarat dukungan dari para Paslon.

"Verifikasi itu berdasarkan domisili, apakah sesuai atau tidak. Jika KTP-nya luar Palembang maka tidak masuk. Verifikasi juga dilakukan jika ada dukungan yang double," jelasnya.




(mud/mud)


Hide Ads