Kementerian Perdagangan menahan sebuah kapal tanker senilai Rp 50,9 miliar yang baru dibeli oleh PT AR milik warga Palembang. Kemendag menahan kapal tersebut karena tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan kapal tanker dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50 yang dibeli seken (bekas pakai) oleh PT AR di Tiongkok telah diamankan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kapal ini kita tahan karena pelanggaran oleh importir. Kapal tanker ini tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor," katanya di Palembang, Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menjelaskan kapal tanker ini rencananya akan beroperasi di Indonesia dengan difungsikan untuk membawa minyak dan aspal.
"PT AR membeli kapal tanker ini pada Rabu (27/3/2024) dan sampai di Palembang pada Kamis (18/4/2024), kemudian dengan sistem terbaca bahwa PT AR tidak ada perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor dan petugas langsung melakukan penahan kapal saat baru sampai di Palembang," ungkapnya.
Zulhas menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 3 ayat (1) "Terhadap kegiatan Impor atas bBarang tertentu, Importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah Pabean."
"Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
"Kami imbau para pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya"
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan bahwa kapal tanker milik warga Tiongkok dibuat pada tahun 2006 dan sekarang usianya sudah 18 tahun. Seharusnya sebelum membeli dan masuk ke Indonesia, pemiliknya harus memiliki persyaratan sendiri dari Kementerian Pendistribusian maupun Kementerian Perhubungan.
"Namun persyaratan belum selesai, kapal tersebut sudah masuk ke Indonesia sehingga langsung diamankan petugas. Untuk PT AR juga kita lakukan teguran," ungkapnya.
Pihaknya akan menahan kapal tanker tersebut sampai dengan pemiliknya selesai mengurus administrasi.
(dai/dai)