Marliah, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sempat tiba-tiba mengalami perubahan status kewarganegaraan menjadi Malaysia. Begini kronologinya.
Plt Kepala Disdukcapil Lubuklinggau mengungkapkan kronologi berubahnya kewarganegaraan Marliah dari WNI menjadi WN Malaysia. Perubahan itu terjadi dua tahun lalu.
Pada tanggal 12 Desember 2022 Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau menerima surat Ditjen Dukcapil Kemendagri RI perihal Penyampaian Tembusan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Nama Orang yang kehilangan kewarganegaraan RI atas nama Marliah NIK.16730xxxx7630002 yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dalam surat tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginstruksikan Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau untuk memproses pencatatan perubahan status kewarganegaraan Marliah NIK. 16730xxxx7630002 dari warga negara Indonesia menjadi warga negara asing.
"Dikarenakan hal tersebut baru pertama kalinya terjadi di Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau, maka tim teknis Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri RI untuk membantu proses pencatatan perubahan status kewarganegaraan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat," ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Ia menuturkan pada tanggal 29 Agustus 2023 anak dari Marliah, yakni Inayah Qullamah Syafitri ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pengecekan data karena menurutnya datanya tidak aktif. Pada saat dilakukan pengecekan, datanya sudah terpisah dari Marliah dengan status Kartu Keluarga Baru.
"Anaknya ini sempat mempertanyakan perubahan datanya, pihak Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau juga memberikan penjelasan serta surat Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai dasar perubahan data atas nama Marliah," bebernya.
Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2023 Marliah beserta anaknya mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau untuk melakukan klarifikasi perihal datanya.
"Tim teknis Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau memfasilitasi dan membantu ibu Marliah berkoordinasi langsung dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melalui Call Center Pelayanan Dukcapil Pusat," ungkapnya.
Kepada Marliah dan anaknya, pihak Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau juga sudah menyarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Sumatera Selatan di Palembang. Tim Tekhnis Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau juga secara intens berkoordinasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI terkait permasalahan ini.
Tanggal 26 Maret 2024, Marliah datang kembali ke kantor Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau dengan membawa Surat Permohonan Pemulihan Data Diri beserta beberapa dokumen lainnya. Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Marliah mengajukan permohonan surat pengantar dari Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau untuk diteruskan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Pada Tanggal 27 Maret 2024, surat pengantar yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau langsung dikirim ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI melalui PT. Pos Lubuklinggau," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan Marliah sudah selesai dan NIK-nya sudah dipulihkan dan KTP serta KK-nya sudah diserahkan."Pada tanggal 3 (Mei) kemarin kami sudah menerima surat balasan dari Dirjen terkait permohonan kami untuk pemulihan NIK ibu Marliah," ujarnya.
Iqbal menjelaskan, bahwa ternyata terdapat dua orang yang berbeda namun sama tanggal, bulan dan tanggal lahir. Marliah yang kewarganegaraan Malaysia itu belum melakukan perekaman elektronik sehingga di sistem database kependudukan hanya muncul satu NIK atas nama Marliah warga Kota Lubuklinggau.
"Kami diperintahkan untuk mengajukan permohonan untuk pengaktifan kembali NIK ibu Marliah yang di Kota Lubuklinggau," pungkasnya.
(mud/mud)