Kendaraan Parkir Liar di Area Kantor Gubernur Sumsel Ditertibkan

Sumatera Selatan

Kendaraan Parkir Liar di Area Kantor Gubernur Sumsel Ditertibkan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 07 Mei 2024 22:00 WIB
Dishub melakukan giat penguncian roda kendaraan roda 4 yang melanggar aturan.
Foto: Dishub melakukan giat penguncian roda kendaraan roda 4 yang melanggar aturan. (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penertiban kendaraan yang parkir di area perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Sejumlah kendaraan pun dikunci rodanya karena melanggar aturan larangan parkir di Jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean dan Kapten A Rivai.

"Penertiban parkir liar kendaraan kita lakukan di area Kantor Gubernur Sumsel karena memang ada rambu dilarang parkir. Giat penertiban ini akan kita lakukan terus, tidak hanya di area Kantor Gubernur Sumsel tapi juga di lokasi lain," ujar Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru, Selasa (7/5/2024).

Dia menyebut, penindakan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar itu tidak dilakukan pada seluruh kendaraan. Hal itu lantaran terbatasnya kunci roda yang dimiliki oleh tim gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini hanya 6 kendaraan yang ditindak. Sementara ini kita kunci rodanya hanya untuk kendaraan roda 4 yang pemiliknya tidak ada di lokasi kendaraan, tapi kalau pengendaranya di lokasi, langsung ditilang. Selain itu, juga karena terbatasnya kunci roda sehingga tidak seluruhnya ditindak," ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, penertiban juga dilakukan di area RSMH Palembang. Beberapa kendaraan yang tidak ditindak karena kehabisan kunci roda salah satunya adalah mobil pelat merah. Pemberian sanksi tilang akan dilaksanakan secara rutin, tidak hanya di sekitar area Kantor Gubernur Sumsel.

ADVERTISEMENT

"Penindakan ini sesuai instruksi Pj Gubernur ke Kadishub Sumsel, karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi lewat pemasangan rambu-rambu. Penindakan ini juga sudah disampaikan ke Pj Wali Kota," jelasnya.

Ahmad menjelaskan sanksi tilang akan diberikan jika masih ada kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.




(dai/dai)


Hide Ads