Siapa yang Berhak Menerima KIP Kuliah? Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

Siapa yang Berhak Menerima KIP Kuliah? Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 07 Mei 2024 16:30 WIB
KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang mengalami kesulitan ekonomi dalam menempuh pendidikan tinggi. Simak info pendaftaran KIP Kuliah 2023!
Foto: Ilustrasi KIP Kuliah (Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud RI)
Palembang -

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud untuk mahasiswa. Lantas, siapa yang berhak menerima KIP Kuliah?

Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi calon penerima KIP Kuliah di antaranya adalah persyaratan penerima dan ekonomi keluarga. Dari syarat tersebut terdapat ketentuan yang menjadi tolok ukur untuk memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Selengkapnya penjelasan lengkap ketentuan penerima KIP Kuliah mulai dari persyaratan hingga tata cara mengeceknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK0 atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi.

ADVERTISEMENT

3. Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan dibuktikan melalui:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian di antaranya:

- Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahterah (PKH).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

1. Program Reguler

- Sarjana maksimal 8 semester

- Diploma IV maksimal 8 semester

- Diploma III maksimal 6 semester

- Diploma II maksimal 4 semester

2. Program Profesi

- Dokter maksimal 4 semester

- Dokter gigi maksimal 4 semester

- Dokter hewan maksimal 4 semester

- Ners maksimal 2 semester

- Apoteker maksimal 2 semester

- Bidan maksimal 2 semester

- Guru maksimal 2 semester

Cara Cek Penerima KIP Kuliah

Mahasiswa yang menerima bantuan KIP Kuliah dapat mengecek status pencairan melalui alamat https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/penerima. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs KIP Kuliah Kemendikbud

2. Isi kolom NIK untuk masuk ke akun

3. Cek status melalui dasbor SIM KIP Kuliah.

Pengecekan dapat dilakukan secara berkala dengan mudah melalui HP ataupun laptop. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads