Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting bagi warga negara Indonesia. Akan tetapi, sering ditemukan beberapa masalah seperti kerusakan atau kehilangan.
Untuk mengatasi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkenalkan layanan cetak KK secara online. Program ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk dapat mencetak KK melalui handphone (HP) di rumah masing-masing.
Berikut detikSumbagsel beri panduan cara mencetak Kartu Keluarga melalui HP. Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cetak KK Melalui HP
Dilansir Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut merupakan langkah-langkah untuk mencetak KK secara online:
1. Mengajukan Permohonan
- Akses situs atau aplikasi layanan kependudukan daerah melalui HP
- Masukkan nomor HP dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
2. Proses Cetak
- Jika permohonan telah diterima, dukcapil akan memproses cetak KK secara mandiri.
- KK yang sudah diproses akan disahkan oleh kepala dinas dukcapil setempat dengan tanda tangan elektronik berupa QR code.
3. Penerimaan Notifikasi
- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi berupa SMS dan email yang berisi informasi tentang link situs dukcapil dan file PDF.
- Lalu, akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online tersebut.
4. Verifikasi Data KK
- Setelah itu, pastikan dan periksa kembali bahwa data KK yang telah dikirimkan oleh dukcapil sudah benar serta tidak terdapat kesalahan.
- Jika terdapat kesalahan, segera hubungi melalui situs resmi dukcapil untuk mengajukan perbaikan.
5.Cetak KK Secara Mandiri
- Setelah semuanya selesai dan data KK dikonfirmasi benar, proses pencetakan dapat dilakukan secara mandiri melalui file PDF yang telah disimpan sebelumnya.
- Kertas yang digunakan saat mencetak biasanya kertas security printing berhologram. Akan tetapi, masyarakat yang ingin mencetak KK dapat menggunakan tipe kertas HVS Putih A4 80 gram dan tetap memiliki kekuatan hukum.
Legalitas KK yang dicetak secara online pun tetap diakui. Dengan cara tetap menyertakan kode QR yang ada di pojok bawah. Kode QR tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri.
Demikian penjelasan mengenai cara cetak Kartu keluarga melalui HP, pastikan untuk menyimpan soft file KK dengan aman, agar jika diperlukan dapat digunakan kembali untuk dicetak. Semoga artikel ini bisa membantu ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(csb/csb)