Cara Memiliki dan Mencetak Kartu Nikah Digital

Cara Memiliki dan Mencetak Kartu Nikah Digital

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Mei 2024 11:00 WIB
Cara Membuat Kartu Nikah Digital 2022, Simak Info Lengkapnya
Foto: Contoh kartu nikah digital dari Kementerian Agama (Mindra Purnomo)
Palembang -

Kartu nikah digital merupakan inovasi yang dilakukan Kementerian Agama untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini. Peluncuran kartu nikah ini sudah dilakukan sejak tahun 2021.

Kehadiran kartu nikah digital dilakukan sebagai pengganti kartu fisik bagi pasangan pengantin baru ataupun lama. Layanan ini dapat diakses pada semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Nah, pasangan pengantin sudah punya kartu nikah digital belum? Mari ikuti langkah-langkah berikut untuk mencetaknya.

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital

1. Kartu Nikah Digital Pengantin Baru

Bagi masyarakat yang melangsungkan akad nikah setelah tahun 2020 sampai saat ini bisa melakukan pencetakan melalui kode QR, simak langkah-langkah di bawah ini:

- Pindai QR Code yang diberikan KUA atau bisa temukan di buku nikah.

- Setelah diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan, scroll/usap ke bawah dan klik "Download Kartu Nikah Digital"

- Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

2. Kartu Nikah Digital Pengantin Lama

Untuk masyarakat yang melangsungkan akad nikah sebelum 2020 atau tidak memiliki kode QR dapat melakukan hal berikut:

- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli/fotokopi.

- Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan pasangan pengantin ke website Simkah.

- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau link.

- Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah secara mandiri.

Manfaat Kartu Nikah Digital

Dikutip laman Portal Informasi Indonesia, kartu nikah digital memiliki banyak manfaat untuk pasangan pengantin apabila memilikinya. Simak lengkapnya berikut ini:

1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

2. Adanya kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan dan data diri pasangan suami istri.

3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.

4. Apabila sedang berpergian tidak perlu khawatir dicurigai bukan pasangan sah.

Layanan kartu nikah digital dapat didapatkan di seluruh KUA dengan mengakses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah pada alamat simkah.kemenag.go.id.

Itulah penjelasan tentang kartu nikah digital yang dapat dicetak dengan mudah melalui kode QR. Semoga membantu ya!




(dai/dai)


Hide Ads