Hukum Tawaf Gunakan Skuter Listrik-Kursi Roda Saat Ibadah Haji

Hukum Tawaf Gunakan Skuter Listrik-Kursi Roda Saat Ibadah Haji

Dian Fadilla - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/Shakeel Sha)
Palembang -

Pada saat menjalankan ibadah haji, terdapat beberapa rangkaian rukun haji yang wajib dilaksanakan, salah satunya adalah tawaf. Lalu apakah hukumnya bila tawaf menggunakan skuter listrik atau kursi roda?

Dikutip laman Nu Online, tawaf dilakukan dengan mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh putaran searah jarum jam. Tawaf wajib hukumnya bagi jamaah haji dan tidak dapat dibayar dengan dam.

Biasanya, tawaf dilakukan dengan berjalan kaki, namun dalam beberapa situasi yang menyebabkan seseorang tidak dapat berjalan kaki, contohnya karena ia sudah lansia atau sakit, bolehkah tawaf dilakukan dengan menggunakan skuter listrik atau kursi roda? Yuk simak penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Tawaf Menggunakan Skuter Listrik dan Kursi Roda

Kegiatan tawaf bagi jemaah haji yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti lansia, orang yang sakit, bahkan penyandang disabilitas mestilah menjadi tantangan. Maka dari itu, diberikan alternatif untuk menggunakan kendaraan.

Dari hal tersebut, maka penggunaan skuter listrik dan kursi roda saat tawaf adalah boleh dan sah, hal ini didasari oleh sebuah hadis sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت

Artinya:

"Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka'bah." (Mu'jam Tabrani Kabir, 24473).

Lalu, menurut pendapat beberapa ulama fikih, tawaf menggunakan skuter listrik dan kursi roda baik untuk orang yang sedang uzur ataupun tidak adalah diperbolehkan. Apalagi jika dengan menggunakan skuter dan kursi roda itu membantu mobilitas ketika tawaf. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab.

فرْعٌ: ونقل الماوردي إجماع العلماء على أن طواف الماشي أولى من طواف الراكب، فلو طاف راكبا لعذر أو غيره، صح طوافه، ولا دم عليه عندنا في الحالين

Artinya: Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur. (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 30).

Begitu pula dengan penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni jilid III halaman 359.

مَسْأَلَة؛ قَالَ: )وَمَنْ طَافَ وَسَعَى مَحْمُولًا لِعِلَّةٍ، أَجْزَأَهُ(لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ

Artinya:

[Masalah; Berkata ia]; barang siapa yang tawaf dan sai dengan berkendaraan atau dipikul, karena ada sebab maka tawafnya sah, [tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait sahnya tawaf dengan tunggangan/kendaraan apabila ada uzur padanya]

Jadi, tawaf menggunakan skuter listrik dan kursi roda baik untuk jemaah yang sedang uzur maupun tidak dalam keadaan uzur hukumnya boleh dan sah ya, detikers.

Itulah penjelasan mengenai hukum tawaf menggunakan skuter listrik dan kursi roda, semoga penjelasan tersebut dapat membantu.

Artikel ini ditulis oleh Dian Fadilla, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads