Aturan Batas Usia Masuk Sekolah PPDB 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk Sekolah PPDB 2024 Lengkap dengan Syaratnya

Amir Yusuf - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Mei 2024 22:00 WIB
Ilustrasi guru dan murid
Foto: Ilustrasi guru dan murid (shutterstock)
Palembang -

Panduan aturan batas usia masuk sekolah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

PPDB tahun 2024 akan segera dibuka pada Mei hingga Juli. Aturan batas usia masuk sekolah perlu diketahui sebelum orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai jenjangnya. Selain mengatur ketentuan khusus tentang batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data.

Berikut penjelasan lengkap tentang aturan batas usia sebelum masuk sekolah sesuai jenjangnya lengkap dengan penjelasan tentang persyaratan hingga tahapan pelaksanaan. Simak yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Batas Usia Masuk Sekolah di PPDB 2024

Berdasarkan Permendikbud Ristek No 1 Tahun 2021, berikut persyaratan minimal usia calon peserta didik baru.

1. Batas Usia Masuk TK

  • Usia masuk TK paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Usia masuk TK paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Batas Usia Masuk SD

  • Usia masuk SD kelas 1 yakni 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
  • Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
  • Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai:

a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

ADVERTISEMENT

b. Kesiapan psikis.

  • Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
  • Dalam hal psikolog professional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Batas Usia Masuk SMP

  • Usia masuk paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Batas Usia Masuk SMA atau SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan PPDB

Persyaratan usia harus dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. Menyelenggarakan pendidikan khusus

b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

c. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

  • Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Selain memenuhi persyaratan tersebut, calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA.

b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Ketentuan tersebut berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Jalur Pendaftaran PPDB

1. Jalur Umum

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi:

a. Zonasi

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

b. Afirmasi

- Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah

c. Perpindahan tugas orang tua/wali

- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

d. Prestasi

- Jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah bisa membuka jalur prestasi.

- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. SMK

b. Satuan pendidikan kerja sama

c. Sekolah Indonesia di luar negeri

d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

f. Sekolah berasrama

g. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

2. Jalur Zonasi

  • PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

3. Jalur Afirmasi

  • PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

b. Penyandang disabilitas

  • Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. Instansi

b. Lembaga

c. Kantor

d. Perusahaan yang mempekerjakan.

  • Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

5. Jalur Prestasi

  • PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal

b. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

  • Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir.
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Tahapan Pelaksanaan PPDB

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:

a. Pengumuman pendaftaran

b. Pendaftaran

c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

d. Pengumuman penetapan peserta didik baru

e. Daftar ulang

Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data

  • Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan
  • Pendataan ulang tidak boleh memungut biaya.

Sekolah melakukan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.

Demikian penjelasan ketentuan batas usia lengkap dengan persyaratan batas usia, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data PPDB. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads