Gelumbang dan Kikim Area telah diusulkan menjadi daerah otonomi baru (DOB). Keduanya diusulkan menjadi kabupaten/baru di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri mengatakan saat ini proses 2 daerah usulan itu sudah ada di Kementerian Dalam Negeri, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah. Jika disetujui, Sumsel tidak lagi 17 daerah, melainkan menjadi 19 kabupaten/kota.
"Untuk moratorium DOB hingga saat ini belum dicabut. Padahal, cukup banyak daerah yang mengajukan untuk pemekaran wilayah," ujar Sulastri, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, di Sumsel setidaknya ada 3 daerah yang mengajukan DOB. Selain Kikim Area di wilayah Kabupaten Lahat dan Gelumbang di Kabupaten Muara Enim, Banyuasin Timur di Kabupaten Banyuasin juga masuk dalam rencana DOB. Namun, saat ini masih berproses di tingkat daerah.
"Kikim Area dan Gelumbang sedang proses di pusat, semua berkas dan persyaratan sudah ada di Kemendagri. Sedangkan Banyuasin Timur masih dalam kajian akademis," tambahnya.
Untuk Kikim Area, wilayah yang akan masuk adalah Kecamatan Kikim Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Pseksu. Sedangkan Gelumbang, areanya mencakup wilayah Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat.
"Proses pengajuan DOB cukup kompleks. Perlu ada persetujuan dari masyarakat, seluruh pemerintahan mulai dari tingkat bawah hingga atas," kata dia.
Di antaranya dari kepala dusun, kepala desa, kecamatan dan bupati/wali kota serta lainnya. Secara umum, pembentukan wilayah baru berdasarkan jumlah penduduk, potensi pendapatan daerah, ekonomi, geografis dan demografis serta lainnya.
"Pengajuan syarat itu juga melalui DPRD, Gubernur dan ke Kemendagri," tukasnya.
(dai/dai)