Hukum Menangis Saat Memandikan Jenazah

Hukum Menangis Saat Memandikan Jenazah

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 13:00 WIB
Praktik memandikan jenazah.
Foto: Praktik memandikan jenazah. (Dok. Al-Kausar Boarding School)
Palembang -

Hukum menangis saat memandikan jenazah masih sering ditanyakan oleh sebagian orang. Ketika saudara atau kerabat serta orang yang dicintai meninggal, pastilah akan muncul kesedihan yang membuat seseorang menangis saat melihat jenazah tersebut.

Namun, sering kali kesedihan dan tangisan tersebut menjadi berlarut-larut sehingga terkadang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sebagian orang juga masih bingung tentang hukum menangis saat seseorang meninggal menurut Islam.

Berikut detikSumbagsel rangkum hukum menangis saat memandikan jenazah dan hukum air mata jatuh ke tubuh jenazah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menangis saat Memandikan Jenazah

Ketika ditinggalkan seseorang yang kita cintai tentulah akan menimbulkan kesedihan yang mendalam. Namun, terkadang orang yang memandikan jenazah akan merasa sangat sedih ketika sedang memandikannya dan melakukan hal-hal di luar kendali. Hal ini tidak disukai Rasulullah SAW karena itu termasuk ke perilaku orang Jahiliyah terdahulu.

Dilansir dari buku Hukum Merawat Jenazah oleh KH. Muhammad Hanif Muslih, Lc terdapat sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang merasa sedih ketika ditinggal putranya Ibrahim RA. Hadis tersebut berbunyi:

فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ : إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا تَقُوْلُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

artinya: "Kemudian beliau berkata, "Ya Ibna Auf, sesungguhnya air mata (yang keluar dari mataku) itu rahmat dan air mata itu diiringi dengan yang lain (kesedihan)." Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya mata itu mengeluarkan air mata dan hati (mengiringinya dengan) sedih, kita tidak mengatakan kecuali apa yang Allah meridhainya, dan aku berpisah dengan kamu ya Ibrahim sungguh sangat pedih." (HR. Imam Muslim (6167), Dawud (3128), Ibnu Majah (1589) Ibnu Hibban (2902), Ahmad (13037) dan Baihaqi (2349 & 7401)).

Dari hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang Rasulullah SAW pun hanyalah manusia biasa yang juga merasakan kesedihan ketika ditinggalkan oleh orang yang dicintainya.

Untuk penjelasan selanjutnya, ada sebuah hadis dari Anas Ibnu Malik RA. Rasulullah SAW bersabda:

قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ : اِتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ : إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفُهُ، فَقِيلَ لَهَا : إِنَّهُ النَّبِيُّ ﷺ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ ﷺ فَلَمْ تَجِدُ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ، فَقَالَتْ: لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ: إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى.

artinya: "Anas Ibnu Malik berkata, "Suatu saat Nabi saw. lewat dan menjumpai seorang perempuan yang sedang menangis di kuburan, kemudian beliau bersabda, "Takutlah kamu kepada Allah dan bersabarlah." Perempuan tadi menjawab (ketus), "Menjauhlah kamu dariku, karena kamu tidak (ikut) tertimpa musibah," Sedang ia tidak mengenal Nabi, kemudian disampaikan kepadanya, "Beliau adalah junjungan Nabi saw." Lalu ia datang ke rumah Nabi dan ia tidak menjumpai penjaga pintu, ia berkata, "(Aku mohon ma'af) aku tidak mengenalmu (ya Rasulullah)" Nabi bersabda, "Sesungguhnya sabar itu ketika pertama kali tertimpa musibah (benturan pertama)."

Dari hadis diatas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan larangan apabila seseorang terlalu meratapi kesedihan ketika ditinggal jenazah dan hal tersebut dikategorikan haram karena cara seperti itu seperti yang dilakukan orang Jahiliyah dulu.

Orang-orang Jahiliyah dahulu sering meratapi jenazah dengan suara yang keras, meraung-raung histeris, mengotori kepalanya dengan debu, dan masih banyak lagi.

Dari Abdullah RA. Rasulullah pernah berabda:

قَالَ النَّبِيُّ له : لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الجاهلية

artinya: "Nabi saw. bersabda, "Tidak termasuk umatku; orang yang menampar-nampar pipi, merobek kantong (pakaian) dan berucap dengan ucapan sebagaimana ucapannya orang Jahiliyah."

Selain itu, terdapat juga sebuah hadis yang menyatakan bahwa mayat disiksa karena ratapan yang diberikan kepada. Adapun hadis tersebut diriwayatkan dari Umar RA sebagaimana berikut:

قَالَ النَّبِيُّ : الْمَيِّتُ يُعَذِّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

artinya: "Nabi SAW. bersabda, "Mayat disiksa dalam kuburnya, di- sebabkan ratapan kepadanya."

Selanjutnya, terdapat pesan yang Rasulullah SAW sampaikan untuk setiap umat yang ditinggal oleh orang yang dikasihinya hendaklah bersabar dan mengendalikan kesedihannya.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 45 berbunyi:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلوةَ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَشِعِينَ

artinya: "Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat itu) sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk."

Hukum Ketika Air Mata Jatuh Ke Tubuh Jenazah

Ada beberapa keyakinan yang percaya apabila air mata seseorang yang menangis terkena tubuh jenazah, maka jenazah tersebut akan merasakan panas layaknya terbakar.

Akan tetapi, hal ini tidaklah benar karena Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan hal di atas. Selain itu terdapat juga hadis yang menunjukkan bahwa hal tersebut tidak benar.

Ketika sabahat Nabi SAW bernama Utsman Ibnu Mazh'un wafat, Rasulullah SAW sempat mencium sahabat tercintanya itu dengan kedua mata beliau mengeluarkan air mata.

Sebagaimana hadis dari Ummul Mu'minim Aisyah RA berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَبَّلَ عُثْمَانَ بْنَ مَطْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ وَهُوَ يَبْكِي. أَوْ قَالَ عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

artinya: "Bahwasannya Nabi saw. mencium Utsman Ibnu Mazh'un, ia telah meninggal dan Nabi menangis. Rawi berkata, "Atau kedua matanya mencucurkan air mata."

Bukan itu saja, dari Imam Nasa'i (1839, 1978), Ibnu Hibban (3029):

أَنَّ أَبَا بَكْرِ قَبَّلَ بَيْنَ عَيْنِي النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ مَيِّتٌ

artinya: "Sesungguhnya Abu Bakar RA. mencium antara kedua mata Nabi saw. ketika beliau wafat."

Sehingga dapat dipastikan bahwa apabila air mata jatuh ke tubuh jenazah makan jenazah merasakan panas layaknya terbakar tidaklah benar. Jadi, yang selama ini diyakini beberapa orang itu tentulah salah dan bukan keyakinan ajaran Rasulullah SAW.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum menangis saat memandikan jenazah dan hukum saat air mata jatuh ke tubuh jenazah. Semoga dapat menambah wawasan detikers dan semoga bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads