Hari Buruh Internasional akan kembali diperingati pada Kamis, 1 Mei 2025. Lantas, tanggal 1 Mei apakah libur bagi siswa dan pekerja?
Hari Buruh Internasional merupakan peringatan yang ditujukan kepada para buruh sebagai penghormatan dan dukungan agar mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan. Momen ini biasa dimanfaatkan masyarakat untuk ikut dalam gerakan-gerakan yang mendukung hak-hak buruh sebagai tenaga kerja.
Kegiatan Hari Buruh Internasional ini bisa dilaksanakan cara melakukan aksi, kampanye, upacara peringatan, hingga berbagai kegiatan solidaritas untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Sebelum melaksanakannya, pastikan apakah tanggal 1 Mei hari libur atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Buruh Tanggal 1 Mei Apakah Libur?
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013, tanggal 1 Mei merupakan hari libur dalam rangka Hari Buruh Internasional. Ketetapan ini juga termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadi, tanggal 1 Mei adalah hari libur nasional. Namun, Hari Buruh Internasional ini tidak diikuti cuti bersama. Keesokannya yakni Jumat, 2 Mei 2025 masyarakat akan sekolah dan bekerja seperti biasa sesuai ketentuan di satuan pendidikan dan instansi/perusahaan masing-masing.
Rekomendasi Cuti Hari Buruh Internasional
Kendati demikian, masyarakat masih bisa merasakan long weekend pada periode Hari Buruh Internasional dengan mengambil cuti pada hari Jumat.
Setelahnya, libur akan berlanjut pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan libur panjang selama 4 hari berturut-turut.
Berikut rincian tanggalnya:
Kamis, 1 Mei 2025: Libur nasional
Jumat, 2 Mei 2025: Rekomendasi cuti
Sabtu, 3 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Mei 2025: Libur akhir pekan
Sejarah Hari Buruh Internasional
Menurut laman Kementerian Ketenagakerjaan, Hari Buruh Internasional atau May Day berawal dari aksi demonstrasi pekerja di Amerika Serikat pada April 1886 untuk menuntut menerapkan delapan jam kerja per hari. Pada masa itu, buruh dipaksa bekerja selama 12 hingga 20 jam setiap harinya.
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 1886 ketika aksi solidaritas ini meluas dari Maine ke Texas dan dari New Jersey ke Alabama yang melibatkan sekitar setengah juta buruh di Amerika Serikat. Perkembangan ini memicu reaksi keras dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat sehingga ricuh dan menimbulkan korban jiwa.
Selanjutnya, demonstrasi dengan tuntutan serupa menyebar ke Eropa. Fenomena ini pada akhirnya memperkuat perlawanan buruh secara global. Sampai pada Juli 1889 di Paris, Prancis akhirnya diadakan Kongres Buruh Internasional yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negara.
Kongres tersebut menghasilkan sebuah keputusan penting bagi buruh di dunia yakni penerapan delapan jam kerja per hari. Usulan dari delegasi buruh Amerika Serikat untuk mengadakan mogok kerja serentak pada 1 Mei 1890 sebagai bentuk perlawanan terhadap jam kerja berlebihan juga disetujui.
Sejak saat itu, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Selamat merayakan Hari Buruh!
(nir/twu)