Lembaga Pemasyarakatan (lapas) merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Selain itu Lapas adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
Mengunjungi lapas adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan terhadap narapidana dan anak agar dapat berasimilasi dengan keluarga. Akan tetapi ketika berkunjung terdapat beberapa prosedur yang harus dipatuhi dan dilaksanakan guna menjaga ketertiban lapas.
Perlu diketahui bahwa prosedur kunjungan di setiap lapas memiliki aturan yang berbeda-beda. Untuk mengetahui lebih lengkap, tentang apa saja prosedur yang harus di patuhi di setiap lapas, simak penjelasan berikut yang telah detikSumbagsel rangkum dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur Berkunjung ke Lapas
1. Kunjungan ke Lapas KemenkumHAM
Dilansir Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Timur, terdapat beberapa tahapan ketika ingin berkunjung ke lapas sebagai berikut:
β’ Prosedur Kunjungan ke Lapas WBP
Pertama para pengunjung harus memenuhi syarat dan ketentuan ketika ingin melakukan kunjungan di lapas maupun rutan. Sebagai berikut:
1. Membawa E-KTP atau KK (kartu keluarga).
2. Kartu ijin berkunjung dari petugas lapas atau rutan.
3. Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).
4. Berpakaian Sopan dan tidak menggunakan celana pendek.
5. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.
β’ Alur Kunjungan ke Lapas
1. Pertama pengunjung harus melakukan pendaftaran di loket kunjungan dengan menggunakan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK), yang selanjutnya akan didaftarkan oleh petugas untuk mendapatkan surat izin berkunjung.
2. Setelah mendapatkan surat izin berkunjung, pengunjung masuk ke pintu portir dan menemui petugas dilanjutkan dengan memberikan surat izin berkunjung, berikutnya barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam akan dititipkan di loker seperti HP atau alat elektronik lainnya. Selanjutnya pengunjung beserta barang bawaannya akan di geledah oleh petugas portir untuk memastikan tidak ada barang yang di selundupkan ke dalam setelah dilakukan penggeledahan pengunjung mendapatkan kartu kunjungan.
3. Petugas akan mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu tahanan/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin dikunjungi, waktu berkunjung maksimal yakni 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruang kunjungan.
4. Selesai melakukan kunjungan, pengunjung akan kembali ke portir serta mengambil barang titipan dan mengembalikan kartu kunjungan kepada petugas.
Dikutip Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, berbeda dengan Layanan Kunjungan ke Lapas WBP sebelumnya. Terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti untuk kunjungan sebagai berikut:
β’ Persyaratan Kunjungan Lapas WBP
1. Surat izin mengunjungi narapidana atau tahanan dari instansi yang melakukan tahanan.
2. Identitas pengunjung.
β’ Prosedur Kunjungan Lapas WBP
1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran.
2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
3. Pengunjung menunggu panggilan dari petugas pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
5. Pengunjung dipertemukan dengan tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
β’ Jaminan Pelayanan
1. Kunjungan tidak dipungut biaya.
2. Pasti bertemu dengan tahanan yang akan dikunjungi.
3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.
β’ Jaminan Keamanan
1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila, dan perbuatan tercela lainnya.
2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi.
3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.
2. Kunjungan ke Lapas BNN
Dilansir Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung, berbeda dengan prosedur kunjungan ke Lapas KemenkumHAM. Terdapat beberapa tahapan yang wajib dipatuhi ketika berkunjung ke Lapas BNN sebagai berikut:
β’ Prosedur Besuk/Kunjungan Keluarga Tahanan
1. Pengunjung datang untuk mengunjungi tahanan
2. Pengunjung melapor kepada petugas dan mengisi formular kunjungan
3. Pengunjung menyimpan barang dan kartu identitas kepada petugas selama proses kunjungan.
4. Petugas melakukan penggeledahan fisik dan barang pengunjung.
5. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan.
6. Proses kunjungan (Maksimal 1 Jam).
7. Selesai kunjungan, pengunjung melapor kepada petugas
8. Petugas menyerahkan barang dan kartu identitas yang dititipkan
9. Pengunjung pulang
β’ Pengawasan Tahanan
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Tahanan. Berikut ini beberapa peraturan tentang pengawasan tahanan:
1. Waktu kunjungan paling lama 1 jam. Waktu besuk pada hari Selasa dan Kamis pukul 13.00-14.00 WIB.
2. Pengunjung yang ingin membesuk harus menghadap penyidik untuk meminta izin membesuk.
3. Mencatat identitas pembesuk yang dilengkapi dengan fotocopy/tanda pengenal lainnya.
4. Pemeriksa fisik dan barang bawaan barang pengunjung.
5. Petugas mengawasi interaksi tahanan dan pembesuk.
6. Tidak diperkenankan pembesuk menitipkan makanan dan minuman serta barang lainnya di luar jam kerja.
3. Kunjungan ke Lapas KPK
Dilansir detikNews, terdapat sejumlah prosedur yang harus dipenuhi untuk dapat mengunjungi anggota keluarga yang sedang ditahan KPK. Berikut syarat kunjungan tatap muka Rutan KPK:
- Keluarga inti dari tahanan.
- Penasihat atau kuasa hukum dengan surat kuasa yang resmi.
- Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.
Itulah dia penjelasan mengenai tahapan-tahapan sebelum berkunjung ke Lapas KemenkumHAM, Lapas BNN, dan Lapas KPK. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)