Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal Zakaria Ali bicara terkait izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah Babel. Safrizal menyebut IPR itu masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).
"IPR yang sering ditanyakan, sebagai salah satu solusi juga di dalam pengelolaan timah legal di Bangka Belitung kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian ESDM, untuk segera menerbitkan juknis," kata Safrizal di Kantor Gubernur Babel, Selasa (24/4/2024) kemarin.
Setelah juknis keluar, kata dia, maka Pemprov Babel akan segera membentuk tim untuk menerbitkan IPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya setelah juknis keluar, baru kita akan membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang kita bangun," katanya.
Safrizal menjelaskan, tim yang dibentuk ini nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Hal penting karena untuk menentukan proses pertambangan rakyat berjalan dengan prosedur.
"Tentu kita juga akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan, supaya dari awal ini sudah benar prosesnya. Tentu juga pengawalan-pengawalan lain. Tapi ini masih menunggu Juknis dari Kementerian ESDM, termasuk offtaker-nya," tambahnya.
Sementara untuk pengelola timah hasil dari IPR sendiri, pihaknya masih menggodok bahasan tersebut. Namun nantinya akan ada smelter yang ditunjuk mengolahnya.
"IPR ini hasilnya tentu tak memiliki smelterkan untuk pengelolaan. Offtaker-nya siapa? Apakah PT Timah ataukah 20 perusahaan lain yang memiliki IUP di Bangka Belitung," tutupnya.
Diketahui, Safrizal pernah meminta dukungan terkait penguatan dalam rangka penerbitan peraturan gubernur terkait izin pertambangan rakyat (IPR). Hal ini mengacu kepada Perpres 55 Tahun 2022, terdapat pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk IPR.
Safrizal mengatakan, beberapa hal perlu mendapat dorongan mengingat kondisi ekonomi di wilayahnya tertekan.
"Terus terang secara psikologi kami di pemerintah daerah inginnya cepat karena melihat penurunan ekspor yang luar biasa turun tajam bahkan di Januari itu 0 ekspor ini. Juga ekonomi masyarakat sekarang terkoreksi sangat dalam sehingga ini perlu didorong," kata dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Sehingga kami perlu diberikan penguatan di dalam menerbitkan peraturan gubernur tentang proses izin pertambangan rakyat ini," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM sendiri telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebanyak 1.215 WPR, dengan luas WPR sebesar 8.568,35 hektare. Dikeluarkan Kementerian ESDM nomor 155.Pers/04/SJI/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Dari total WPR itu, 123 WPR diantarnya untuk wilayah Bangka Belitung. Terbagi di 3 Kabupaten yakni di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebanyak 89 blok dengan luas 6.521 hektare. Lokasi ini merupakan bekas tambang timah milik eks PT Kobatin.
Kemudian di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terdapat 17 blok dengan luas 1.104 hektare. Dan terakhir 17 blok yakni di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dengan luas 980 hektare.
(dai/dai)