Petani di Musi Rawas Utara (Mura) bernama M Yasin alias MY (38), ditangkap polisi karena tega memperkosa anak tirinya berinisial B (15). Pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya, YM (37).
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi membenarkan pihaknya mengamankan MY. Saat ini, kata dia, pelaku diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Mura guna diperiksa lebih lanjut.
"Iya benar, untuk pelaku di kasus tersebut sudah diamankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, penangkapan terhadap MY berdasarkan laporan dari istrinya, yakni ibu korban pada Rabu (17/4/2024) lalu. Dari laporan itu, disebut pemerkosaan yang dilakukan MY terjadi di dalam kamar rumah korban, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, baru-baru ini.
"Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Sebelum diamankan dan dilaporkan ke kantor polisi, MY yang diduga hendak melarikan diri lebih dulu diamankan keluarganya dan kades setempat. Kemudian, MY diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara, pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban. Terhadap yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
MY pun terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(csb/csb)