Sopir pikap muatan BBM ilegal yang terguling lalu menyebabkan 1 truk dan 2 rumah warga terbakar di Musi Banyuasin, diamankan. Pemuda bernama Febri M Putra (20) itu menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan jika Febri tersebut kini sudah diamankan setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
"Iya benar, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan Satreskrim Polres Muba," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Febri diamankan pada Rabu (17/4) sekitar pukul 22.00 WIB usai menyerahkan diri diantar oleh keluarganya. Setelah polisi memeriksa intensif FM, Susianto pun menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya.
"Dalam kejadian yang terjadi pada hari Rabu (17/4), 1 unit mobil Daihatsu grandmax abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang dikemudikan pelaku mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar," katanya.
Kemudian, saat di perjalanan dan pikap itu melintas di jalan desa Dawas, Kecamatan Keluang, Muba di hari itu sekitar pukul 16.30 WIB, pikap itu terbalik atau terguling sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat ke rumah penduduk.
"Dan akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu granmax pengangkut minyak (yang dikemudikan pelaku) dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas," bebernya.
Sebelum kejadian, katanya, pikap bermuatan BBM hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh Febri dekat lokasi kejadian, untuk membeli minuman dan rokok. Nahasnya, mobil tersebut mengalami kebocoran dan berjalan sendiri di kondisi jalan menurun dan seketika terguling dan terbakar hebat.
"Tiba-tiba ada percikan api di mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar ke rumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga," sambungnya.
Atas perbuatannya, FM resmi ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
(mud/mud)