Pada umumnya umat muslim di seluruh dunia sudah tahu babi tidak boleh dikonsumsi. Hal itu karena sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa hukum memakan babi adalah haram.
Umat Islam tentu saja mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi larangan-larangan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Allah SWT menurunkan larangan makan babi dalam Islam karena kandungan dalam daging tersebut.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang penjelasan alasan babi haram dimakan dalam Islam beserta dalilnya. Simak penjelasan berikut yang telah detikSumbagsel rangkum dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Babi Haram dalam Islam
Dilansir NU Online, haram mengonsumsi babi telah ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 173 dan hadis-hadis Rasulullah SAW adalah sebagai berikut.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Latin: Innamā harrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzīri wa mā uhilla bihī lighairillāh, fa manidlthurra ghaira bāghiw wa lā 'ādin fa lā itsma 'alaīh, innallāha ghafūrur rahīm.
Artinya, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS. Al-Baqarah [2]: 173).
Pada Surat Al-Baqarah ayat 173 di atas, Allah SWT mengharamkan orang untuk memakan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah. Namun terdapat pengecualian limpa dan hati yang merupakan bagian dari darah, begitupun bangkai ikan dan belalang. Hukum keempatnya halal untuk dikonsumsi.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan dalam tafsirnya hikmah diharamkannya bangkai, daging babi, darah, dan hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah.
Pada hikmah ketiga dia menjelaskan, diharamkannya daging babi karena asupan babi diperoleh dari kotoran dan najis sebab ilmu kedokteran yang mengungkapkan bahwa daging babi mengandung zat-zat yang sulit untuk terurai.
Dalil Makanan Haram dalam Islam
Dikutip buku Hikmah di Balik Perintah dan Larangan Allah karya Alaidin Koto, dalil yang mengatur tentang haramnya daging babi untuk umat muslim secara jelas tertuang dalam ayat Al-Qur'an.
Berikut ini sejumlah dalil selain Surat Al-Baqarah ayat 173 terkait makanan yang haram dimakan dalam Islam:
1. Surat Al-Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..."
2. Surat Al-An'am ayat 145
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ ...
Artinya: "Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis..."
3. Surat An-Nahl Ayat 115
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١١٥
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. Hadis Rasulullah dari Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya." (HR. Abu Daud)
Dari keenam dalil di atas, terlihat bahwa dari seluruh makanan halal yang dikonsumsi manusia, terdapat beberapa saja yang diharamkan, di antaranya sebagai berikut:
- Daging babi
- Bangkai
- Darah
- Hewan yang disembelih atas selain Allah
- Hewan yang diterkam binatang buas
- Hewan yang dipersembahkan untuk menyembah berhala
Makanan Haram yang Boleh Dikonsumsi dalam Kondisi Tertentu
Dilansir buku Hewan-Hewan yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an yang Mulia dan As-Sunnah yang Shahih Al- Hayawaanaat Fii Dhou'i Al-Qur'an Al-Kariim Wa As-Sunnah Ash-Shahiihhah karya Zaki Ahmad dijelaskan terdapat kondisi tertentu yang boleh memakan apa saja yang diharamkan.
Dalam tafsir Al-Qur'anil Adzhiem, Al-Hafidz Ibnu Katsir menyatakan perintah Allah SWT mengenai makanan yang halal dan melarang dari yang haram, yakni sebagai berikut:
"Makan dari sumber-sumber yang halal adalah menjadi sebab dari diterimanya do'a dan amal ibadah, sehingga hal ini berarti makan dari sumber yang haram menyebabkan tertolaknya do'a dan amal ibadah, sebagaimana Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya bahwa Dia berfirman:
Al-Mu'minun Ayat 51:
يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ ٥١
Artinya: "Allah berfirman, "Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Surah Al-Baqarah ayat 172:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١٧٢
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."
"Kemudian Allah SWT menyebutkan bahwa apa-apa saja yang telah dilarang (bagi umatnya untuk dimakan) adalah karena dapat menyebabkan mudharat (keburukan) bagi mereka dalam hal agama maupun urusan dunia.
Tetapi kemudian Allah SWT berfirman, "Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas."
Maknanya berarti bahwa Allah SWT memerintahkan Rasulnya untuk memberikan penjelasan kepada umatnya bahwa dalam keadaan darurat, serta tidak ada niat jahat, dan dengan syarat tidak melampaui batas, jadi diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan yang sebelumnya diharamkan.
- Dalam situasi darurat, seperti tidak terdapat makanan lain dan apabila tidak makan akan mengancam nyawa, dalam syariat Islam mencegah tindakan yang membawa keburukan bagi umatnya.
- Ketika seseorang tidak mempunyai keinginan untuk melakukannya, menunjukkan bahwa dia sangat tidak berkeinginan makan daging babi dikarenakan mengetahui larangan Allah SWT.
- Tidak melampaui batas yang berarti apabila akhirnya dia makan daging babi tersebut hanya sebanyak yang cukup untuk mengatasi kelaparan, bukan untuk memuaskan kenikmatan atau nafsu.
Pengharaman terhadap daging babi mencakup babi yang dipelihara ataupun yang hidup liar, dan termasuk semua bagian yang terdapat pada hewan tersebut, seperti lemaknya.
Itulah penjelasan mengenai alasan kenapa babi diharamkan dalam Islam, beserta dalilnya dan makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Setelah Lebaran |
(dai/dai)