Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kg sabu dan 183 butir ekstasi. Semuanya hasil pengungkapan kasus dari Februari-Maret 2024.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyampaikan jumlah tersangkanya 13 orang. Namun yang dihadirkan hanya 8 orang. Sebab 5 lainnya sudah masuk tahap II dan sudah dikirim ke kejaksaan.
"Ada 8 laporan polisi, 2 di bulan Februari dan 6 di bulan Maret. Dengan jumlah tersangka ada 13 orang. Adapun barang bukti 7.775. 58 gram sabu dan ekstasi sebanyak 183 butir," katanya, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan mengenai TKP. Ada 3 LP di Kota Palembang, 3 LP di Kabupaten Muba, dan 2 LP di Banyuasin. Lalu bagaimana modus tersangka?
"Mereka membawa dari Medan dan dari Pekanbaru. Terus diserahkan ke pembeli yang ada di Kota Palembang, Muba, dan Banyuasin," tuturnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini turut hadir Duta Antinarkoba dari SMA Negeri 18 Palembang. Salah satu perwakilannya yakni Raffi Aditya. Ia mengaku pertama kali hadir langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba.
"Senang sekali karena ini pengalaman pertama. Kami jadi tahu sebenarnya kalau narkoba jadi barang bukti, diapakan supaya dimusnahkan dan ternyata caranya pertama dites terlebih dahulu. Lalu diblender dengan bahan kimia," ucap Raffi.
Menurut Raffi, kegiatan Duta Antinarkoba di sekolah adalah mengedukasi siswa lain tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Lalu membuat lomba tentang bahaya narkoba, dan membuka rekrutmen bagi peserta baru.
"Semoga kita sebagai generasi muda dapat terhindar dan juga kita dapat belajar untuk tidak dapat tertipu semisal ditawarkan barang baru yang tidak diketahui," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/mud)