Hukum Sholat Idul Fitri dari Pandangan Imam Mazhab

Hukum Sholat Idul Fitri dari Pandangan Imam Mazhab

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 09 Apr 2024 22:20 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi salat (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Palembang -

Ulama sepakat salat Idul Fitri merupakan ibadah yang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal. Namun, mengenai hukum salat Idul Fitri terdapat perbedaan pendapat dari kalangan imam mazhab.

Ada yang mewajibkan salat Idul Fitri, beberapa lainnya menyebutkan hukumnya fardu kifayah dan sunnah muakkad. Pendapat tersebut didasarkan pada pandangan masing-masing terhadap perbuatan Rasulullah SAW yang diterangkan dalam sebuah hadis.

Lengkapnya, simak pembahasan berikut ini mengenai hukum salat Idul Fitri dari pandangan imam mazhab meliputi Imam Hanafi hingga Imam Syafi'i yang dihimpun buku Itikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied dan Zakat Al-Fitr milik Isnan Ansory.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Salat Idul Fitri dari Pandangan Imam Mazhab:

1. Hukum Salat Idul Fitri Wajib

Imam Hanafi berpendapat bahwa hukum mengerjakan salat Idul Fitri adalah wajib. Makna wajib menurut kalangan ini berbeda dengan salat fardu. Ketika salat fardu atau 5 waktu tidak dikerjakan maka mendatangkan dosa. Untuk Idul Fitri, jika ditinggalkan tidak berdosa namun tergolong orang tercela.

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"Salat Id menurut pendapat yang difatwakan oleh kalangan al-hanafiyyah adalah wajib yakni posisi hukum antara fardhu dan sunah. Dan dasar mereka adalah perbuatan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama masa hidup,"

2. Hukum Salat Idul Fitri Fardu Kifayah

Kalangan Al-Hanabilah atau pengikut Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah fardu kifayah. Artinya, apabila masyarakat muslim sebagian di antaranya tidak melakukan salat Idul Fitri, maka berdosalah seluruhnya.

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah menjelaskan bahwa:

"Kalangan Al-Hanabilah berpendapat hukumnya adalah fardu kifayah atas dasar firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Dan juga berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat tersebut selama hidupnya,"

3. Hukum Salat Idul Fitri Sunnah Muakkad

Pengikuti Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunnah muakkad. Artinya, apabila seorang muslim atau suatu masyarakat sengaja tidak melakukan salat Idul Fitri maka hal itu tidak berakibat dosa.

Penjelasannya tertulis dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang berbunyi sebagai berikut:

"Adapun kalangan As-Syafi'iyyah dan Al-Malikiyyah mereka berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadis sahih tentang seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi mengenai salat yang difardukan. Lalu nabi menjawab, hanya salat 5 waktu. Ketika badui tersebut bertanya lagi, apakah ada lainnya yang fardu? Rasulullah SAW menjawab, tidak kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunah (HR. Bukhari Muslim),"

Pendapat tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri dalam kondisi normal. Jika kondisi tertentu seperti ancaman pandemi atau bencana, maka gugurlah taklif alias beban syariat untuk melakukan ibadah yang bersifat jemaah ini.

Itulah penjelasan tentang hukum sholat Idul Fitri berdasarkan pandangan imam mazhab yang merujuk hadis Rasulullah SAW. Semoga berguna ya detikers!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads