Sebanyak 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari jumlah itu, 66 warga binaan langsung bebas.
"Sebanyak 11.374 orang menerima pengurangan masa pidana. Penerima remisi tersebar di 19 rutan dan lapas. Rinciannya, 11.331 orang merupakan narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kemudian 43 orang Andikpas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, Selasa (9/4/2024).
Ia merincikan, penerima remisi khusus (RK) I hari besar keagamaan umat muslim selama 15 hari untuk 1.749 narapidana. Kemudian RK-I (1 bulan) 7.498 narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 narapidana dan RK-I (2 bulan) 332 narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan RK-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1- 2 bulan sebanyak 66 narapidana," tambahnya.
Kemudian remisi khusus untuk Andikpas yang hanya menerima RK-I 15 hari sebanyak 41 orang. Sedangkan penerima RK-II sebanyak 2 orang setelah diberikan potongan 15 hari.
Berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 2024 ini yakni Lapas Kelas I Palembang 1.583 narapidana, dan LPKA Kelas I Palembang 133 narapidana.
Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 580 orang, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 845 orang, Lapas Kelas II A Lahat 477 orang.
Lapas Kelas II A Banyuasin 870 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 9 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 815 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 623 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 783 orang.
Lapas Kelas II B Kayu Agung 757 orang, Lapas Kelas II B Martapura 350 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 288 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 238 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 235 orang.
"Kemudiann Lapas Kelas III Pagar Alam 127 orang, Rutan Kelas I Palembang 722 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 319 orang, Rutan Kelas II B Prabumulih 328 orang," ungkapnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana narkotika yang mencapai 5.878 orang. Kemudian narapidana umum 5.212 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 107 orang dan narapidana terorisme 2 orang.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28/2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99/2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas atau Rutan. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak jika tidak memenuhi syarat," jelasnya.
(csb/csb)