Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melarang para ASN di lingkungan Pemprov menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan itu tidak hanya untuk mereka yang duduk di kursi staf, kepala bidang dan sejenisnya, tapi juga untuk eselon golongan tertinggi termasuk kepala dinas maupun sekda.
"Sesuai ketentuan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik. Kendaraan dinas harus di parkir (di rumah atau kantor), jangan digunakan," ujarnya di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, kendaraan dinas hanya bisa dipakai penggunanya ketika menjalankan tugas. Bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. Sehingga, jika masih nekat akan ada sanksi kepada setiap pelanggarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (Aturan) itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak boleh dibawa mudik," tegasnya.
Fatoni menegaskan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, memaksa memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Sanksinya macam-macam nanti, tergantung dari penggunaan dan pemanfaatan kendaraan dinasnya nanti seperti apa," ungkapnya.
Soal sanksi itu, lanjut Fatoni, inspektorat yang akan melakukan penilaian. Pemanggilan juga akan dilakukan pihak inspektorat.
"Inspektur yang akan menilai dan memanggil. Inspektorat Sumsel kebetulan baru saja diganti, langsung kita genjot dan langsung kerja," ungkapnya.
(csb/csb)