Ahli Singgung Kekosongan Presiden Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Nasional

Ahli Singgung Kekosongan Presiden Jika Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Kamis, 04 Apr 2024 15:00 WIB
Sidang MK pada Kamis (4/4/2024)-(Belia/detikcom)
Foto: Sidang MK pada Kamis (4/4/2024)-(Belia/detikcom)
Jakarta -

Ahli dari pasangan calon 02 Prabowo-Gibran menyinggung soal kemungkinan kekosongan jabatan apabila 02 didiskualifikasi sesuai gugatan paslon 01 dan 03. Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dilansir detikNews, Amirudin Ilmar selaku ahli dari Prabowo-Gibran menyatakan MK perlu mempertimbangkan kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden apabila gugatan 01 dan o3 dikabulkan.

"Kalau bicara kekosongan jabatan merupakan menurut saya inilah yang belum pernah kita alami, Yang Mulia. Jadi kita belum pernah mengalami seperti juga saya ungkapkan di dalam pandangan saya kita belum pernah mengalami itu. Sehingga kemudian ini patut menjadi pertimbangan. Bukan berarti dalam hal sesuatu. Saya hanya menyatakan ini jadi pertimbangan saja," ungkap Amir pada Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, MK sepatutnya tidak menangani sesuatu di luar kewenangan. Keberatan proses Pemilu ini menurutnya merupakan kewenangan Bawaslu, bukan MK.

Untuk itu, Amir mendorong adanya pembatasan sehingga MK tidak melakukan penilaian di luar kewenangannya. Apabila MK tetap menganani hal di luar kewenangan, kata dia, maka akan berdampak terhadap MK sendiri.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini ahli tidak bisa membayangkan kerumitan dan kesulitan yang akan terjadi manakala Mahkamah (Konstitusi) berpendirian dan berpendapat bahwa Mahkamah harus pula menilai setiap pelanggaran yang terjadi pada proses penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diajukan oleh pemohon," katanya.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024. Keduanya meminta MK membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran menurut hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU.

Mereka juga meminta Pilpres digelar ulang. Paslon 01 meminta Pilpres ulang dilakukan tanpa Prabowo-Gibran atau Prabowo menggandeng calon wapres lain. Sedangkan Paslon 03 meminta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.




(des/des)


Hide Ads