Polisi Tegaskan Mobil yang Dikendarai Dokter Dwi Bukan Curian

Jambi

Polisi Tegaskan Mobil yang Dikendarai Dokter Dwi Bukan Curian

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 03 Apr 2024 20:20 WIB
Kondisi mobil dokter di Jambi setelah mengalami kecelakaan tunggal usai dikejar dan dituduh maling
Kondisi mobil dokter di Jambi setelah mengalami kecelakaan tunggal usai dikejar dan dituduh maling (foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Muaro Jambi -

Polisi menegaskan mobil dikendarai dokter Dwi Fatimahyen (29) yang tewas dikejar dan diteriaki maling oleh warga memang miliknya. Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muaro Jambi, Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 23.53 WIB.

Bram mengatakan dokter Dwi bukanlah pencuri mobil. Mobil itu memang miliknya. Saat dikejar, petugas tidak mengetahui bahwa siapa yang ada di dalam mobil itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjaga nama almarhum, saya tegaskan lagi bahwa mobil itu memang milik korban," tegas Bram, Selasa (3/4/2024).

Dia mengatakan, kejadian itu terjadi karena kesalahpahaman berawal saat doketr Dwi masuk ke Perumahan Pondok Cipta, Mestong, Muaro Jambi, Jumat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kata dia, korban mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan kecepatan tinggi.

Singkat cerita, kemudian salah satu warga memberikan informasi ke grup kompleks perumahan dan warga pun curiga dan mencoba menghadangnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi, (berawal dari) kecurigaan (warga) aja. Ada orang ngebut di kompleksnya dia coba berhentikan dan kabur. Jadi prasangka ada suatu kejahatan. Situasi di situ gelap," ungkapnya.

"Jadi yang bersangkutan bukan berkunjung atau apa. Hanya 4 menit mutar di sana," sambungnya.

Saat dihadang warga, sambung Bram, mobil itu kabur. Tanpa pikir panjang, 5 orang warga dengan 3 motor mengejar dokter tersebut hingga keluar jalan raya dan polisi hingga terjadilah peristiwa itu.

5 Warga yang Kejar Korban Diperiksa

Usai kejadian itu, Bram mengaku pihaknya telah memeriksa 5 orang yang mengejar dokter tersebut.

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjutnya, peristiwa itu terjadi hanya salah paham dan tidak ada kepentingan lain seperti modus pencurian.

Saat kejadian, kata dia, warga pun tidak mengetahui bahwa pengendara mobil itu seorang perempuan.

"Iya (salah paham). Tidak ada kepentingan lain. Kita maklumi itu naluri manusia untuk bertahan dari ancaman," ujarnya.

Dia mengatakan, 5 orang warga yang menuduh korban tidak bisa serta merta dipidana. Hal ini lantaran kejadian itu telah panjang merambat ke pelanggaran lalu lintas.

Sebab, saat dikejar warga hingga ke jalan raya, lanjutnya, warga memang melapor ke polisi yang tengah patroli bahwa pengendara mobil itu merupakan pencuri mobil. Atas laporan itu disertai dengan dengan kecepatan tinggi mobil saat melintas, membuat polisi mengejarnya.

Namun, Bram menjelaskan, kejadian itu bisa terunsur pidana jika saat dikejar warga dan tak jauh dari kompleks itu korban langsung mengalami kecelakaan di tempat. Maka, yang menuduh mencuri baru dapat disebut penyebab kecelakaan.

"Pertanggungjawaban atau perbuatan pidana itu harus langsung tidak bisa kalau warga dalam hal ini bertanggung jawab, dengan menyebutkan maling langsung tancap gas. Hal ini bisa dilakukan jika itu terjadi kecelakaan di bagian selatan Kota Jambi (TKP awal diteriaki maling). Ketika tidak lama setelah itu karena ada jarak yang jauh akhirnya warga mundur. Sehingga masuk ke situasi Kota Jambi, masuk situasi Sekernan dan banyak perubahan yang terjadi sehingga terjadi fatalitas tinggi dan kecelakaan," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads