Jalan Tol Palembang-Betung khususnya di jalur Musi Landas-Mulya Agung akan difungsionalkan pada saat mudik-balik Lebaran 2024. Akses jalan itu dibuka pada saat terjadi peningkatan jumlah kendaraan.
"Ya nanti akan dibuka pada 5-16 April, saat itu merupakan waktu meningkatnya jumlah pemudik yang akan melintas di Sumsel," ujar Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin, Mulyanto, Senin (1/4/2024).
Pada saat dioperasionalkan, dia menyebut akses jalan tidak akan dibuka 24 jam. Melainkan hanya dibuka selama 10 jam, yakni mulai pukul 07.00 WIB-17.00 WIB. Setelahnya, akses jalan itu akan ditutup karena belum ada lampu penerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sampai 24 jam beroperasi. Fungsionalnya jalan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalintim," ujarnya.
Untuk akses menuju lokasi jalan tol itu, pihaknya telah menyiapkan arah penunjuk jalan sebagai informasi kepada pengendara.
Nantinya, kata dia, akan ada petugas dari kepolsian, dishub, satpol pp dan pihak Waskita yang akan standby di lokasi jalan tol yang difungsionalkan.
"Akan ada petugas yang standby, sehingga pengendara tidak akan tersesat saat masuk menuju gerbang tol," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung) seksi 3 akan difungsionalkan pada arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Ruas itu untuk membantu kelancaran pemudik yang melakukan perjalanan dari arah Palembang ke Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba) ataupun Jambi. Fungsionalnya jalan tol ini akan membuat arus lalu lintas di Jalintim tidak akan menumpuk di 1 titik.
"Di Sumatera, salah satu yang akan difungsionalkan adalah Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilanda-Desa Sukamulya sepanjang 21,2 Km," ujar Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyakarat, Tulus Abadi dalam press releass yang dilihat, Kamis (28/3/2024).
Selama masa fungsional, pengendara tidak akan dikenakan tarif alias gratis saat masuk-keluar di ruas tol tersebut. Namun, pengendara tetap melakukan tapping dengan kartu uang elektronik (jika disiapkan) di gerbang tol.
"Pada Jalan Tol fungsional kita upayakan pemasangan rambu-rambu dan tetap memperhatikan kondisi jalan untuk kenyamanan berkendara ketika melintas," katanya.
Ia mengungkapkan, kecepatan pengendara akan dibatasi maksimal 40 km/jam. Mengingat kondisi jalan yang belum bersih dan mulus 100%. Ketika kecepatan kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, akan membuat jalanan berdebu. Kondisi itu dapat membahayakan pengemudi lain di belakangnya.
"Jika hujan, kondisi jalan akan lebih licin sehingga kita minta kecepatan tidak lebih dari 40 km/jam," jelasnya.
(csb/csb)