Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jaringan Internasional senilai Rp 30 miliar. Barang bukti terdiri dari sabu dan ekstasi itu hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya, sabu 20,7 kilogram, ekstasi 10.320 butir, dan 510 pil tablet mengandung metamphetamine atau sabu.
"Ini pengungkapan selama Februari-Maret 2024, dengan total 6 kasus dan 9 tersangka," kata Ernesto, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ernesto menerangkan dari beberapa kasus sabu yang diungkap merupakan jaringan internasional. Bahkan para tersangka juga terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
"Ini terlihat dari kemasannya dan di kemasan bagian dalamnya ini terlihat sabu kualitas bagus ditandai dengan tulisan 'very good'," sebutnya.
Dari banyaknya barang bukti narkoba yang disita itu, kata dia, menandai masih maraknya peredaran dan permintaan narkoba di Jambi. Modus yang dilakukan para pengedar juga terus berubah dan beragam.
"Jadi modus peredaran ini sudah pintar-pintar, seperti sabu yang dijadikan tablet itu kalau kita tes pakai alat kita tidak terdeteksi. Tapi setelah kita kirim ke Labfor Palembang positif mengandung metamphetamine," terangnya.
Dalam pemusnahan itu, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelum dimusnahkan, tim dari Dokkes Polda Jambi melakukan melakukan pengujian kandungan narkotika di barang bukti dengan menggunakan general drug test kit identa.
Setelah dicek, terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keungguan yang artinya positif mengandung zat sabu. Sabu dimusnahkan dengan mesin incinerator, sedangkan ekstasi dilarutkan dengan cairan sabun pencuci pakaian.
"Dari barang bukti yang kami amankan ditaksir harga ekonomisnya Rp 30 miliar, dan menyelamatkan 114 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(mud/mud)