Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam rapat pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel naik ke tahap penyidikan. Hal itu setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Benar telah naik tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Namun, Trunoyudo mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan serangkaian pemeriksaan untuk mendalaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti terkait yang dilaporkan. Yakin penyidik telah menangani kasus ini secara proporsional dan prosedural," jelasnya.
Dalam perkara ini, Trunoyudo mengaku penyidik telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan pada tersangka nantinya, yakni Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dilaporkan ke Bareskrim
Kasus ini berawal Bareskrim menerima laporan yang dilayangkan oleh seorang bernama Mulyadi. Laporan itu diterima Bareskrim dan diregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Bareskrim Polri pun mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga memalsukan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus itu, Herman Daru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.
"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.
(csb/csb)