Kas Keliling: Syarat, Cara Penukaran Uang hingga Hal-hal Penting

Kas Keliling: Syarat, Cara Penukaran Uang hingga Hal-hal Penting

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mar 2024 05:30 WIB
Petugas mengecek kondisi uang rusak yang ditukarkan oleh warga di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (6/6). BI meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar dengan uang baru sehingga uang yang beredar di masyarakat berkualitas tinggi dengan syarat, uang asli, masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut dan masih terdapat nomor seri. Agung Pambudhy/detikcom.
Ilustrasi penukaran uang (Foto: Agung Pambudhy)
Palembang -

Kas Keliling adalah layanan Bank Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang baru. Layanan tersebut tersebar pada lokasi strategis di seluruh wilayah.

Sebagai opsi layanan penukaran uang baru, kas keliling mempunyai ketentuan dan aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Meliputi syarat, tata cara penukaran hingga beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum dan saat menukarkan uang.

Berikut penjelasan mengenai kas keliling sebagai layanan penukaran uang baru mulai dari pengertian hingga hal-hal yang harus diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Kas Keliling?

Kas keliling merupakan sebuah layanan khusus yang dibuat Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat melakukan penukaran uang baru. Hal itu diciptakan sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan uang layak edar dalam jumlah cukup banyak.

Lokasi penukaran uang baru lewat Kas keliling telah ditetapkan Bank Indonesia untuk seluruh wilayah di Indonesia. Daftar lokasi dapat dilihat melalui alamat website https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling atau aplikasi PINTAR.

ADVERTISEMENT

Waktu penukaran uang baru melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Penukaran tidak dapat dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Syarat Penukaran Uang Lewat Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cara Penukaran Uang Baru Lewat Kas Keliling

1. Buka laman kas keliling pada BI Pintar
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru
3. Akan ditampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia
4. Klik "Pilih" pada bagian kanan lokasi yang dituju
5. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang baru yang akan ditukarkan
7. Melakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan

Adapun batasan jumlah uang yang boleh ditukarkan melalui kas keliling berdasarkan aturan dari Bank Indonesia sebagai berikut:

- Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

- Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Hal-hal Penting Sebelum Penukaran

Sebelum melakukan penukaran, terdapat beberapa hal yang harus detikers perhatikan di antaranya:

1. Pemesanan penukaran melalui kas keliling memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Memilah dan mengemas uang baru yang ditukarkan dengan cara sebagai berikut:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

3. Menyiapkan uang yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Ketika akan melakukan proses penukaran uang baru, detikers perlu memperhatikan hal-hal berikut supaya dapat berjalan lancar:

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

Itulah penjelasan tentang kas keliling yang menjadi opsi layanan dari Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang. Semoga bermanfaat ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads