Ryan Anggara (21), pemuda di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai mencabuli atau mencoba memperkosa pacarnya, M (19). Korban diancam akan disakiti hingga video bugilnya disebar jika sampai bercerita ke siapapun.
Polres OKU pun membenarkan jika petani warga Dusun III, Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, OKU itu sudah diamankan polsek setempat. Ryan diamankan katanya karena dilaporkan mencoba memperkosa dan mencabuli korban.
"Benar, untuk pelaku di kasus tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul itu diamankan," kata Ibnu dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).
Dijelaskannya, aksi bejat Ryan itu dilancarkan ya dengan modus berpura-pura mengajak korban membeli takjil di daerah Ogan Tengah, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat itu pelaku menjemput korban di rumah dan mengajak korban pergi membeli takjil," katanya.
Namun, di tengah jalan, pelaku mengubah tujuannya menjadi ke rumah neneknya.
"Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah neneknya. Pada saat itu korban bertanya kepada pelaku apakah di rumah tersebut ada orang lain, dijawab tersangka tidak ada," katanya.
Sesampai di TKP rumah nenek pelaku, korban diajak pelaku masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi ruang tamu. Selanjutnya, pelaku langsung mendorong korban hingga terguling di atas kursi.
"Kemudian pelaku membuka paksa baju korban, setelah berhasil terbuka kemudian tersangka juga berusaha membuka celana korban, tapi tidak berhasil," katanya.
Pelaku lalu mencabuli korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, pelaku mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin disakiti.
"Setelah kejadian itu, pelaku merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain, maka rekaman video korban akan disebarkan," bebernya.
Korban yang tak terima pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ulu Ogan. Dari laporan itu, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di jalan umum Desa Sukajadi, tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan itu, pelaku mengaku perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bukti, seperti hp yang dipakai pelaku merekam korban, baju lengan panjang, celana panjang, celana dalam dan jilbab.
"Atas perbuatannya, ditetapkan tersangka atas tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 juncto pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana," jelasnya.
(mud/mud)