Gubernur Jambi Al Haris mengaku puas dan menerima putusan MK atas gugatan perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020. Al Haris sendiri baru dilantik pada 2021, sehingga tadinya masa jabatannya hanya berjalan 3 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.
Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Haris termasuk salah satu kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut. Dia menilai bahwa seharusnya kepala daerah menjalankan masa pemerintahan sesuai undang-undang, yakni 5 tahun. Namun masa jabatan mereka terpotong karena adanya Pilkada Serentak 2024.
"Kita ini jabatannya maksimal harus 5 tahun. Kalau kami ini semua kepala daerah itu ada masa jabatannya hanya 3 tahun, termasuk saya. Maka dari itu kami menggugat setidaknya masa jabatan itu habis selama 5 tahun agar semua pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik," kata Al Haris, Sabtu (23/3/2024).
Menurut dia, kepala daerah tidak akan bisa bekerja maksimal jika masa jabatan tidak penuh selama 5 tahun.
"Kalau kepala daerah yang masa jabatannya belum selesai 5 tahun itu kan semua tak maksimal, kasihan juga. Apalagi nanti sebelum 5 tahun akan ada Penjabat lagi yang dilantik sampai hasil nunggu batas waktu pelantikan kepala daerah terpilih, berapa lagi kerugiannya," lanjutnya.
Setelah adanya putusan MK tersebut, Al Haris mengaku cukup lega. Dia menyebutkan akan terus fokus dalam pembangunan Jambi selama sisa masa jabatannya.
"Saya menerima dan puas akan hasil itu. Kita ingin fokus bekerja, itu saja," tegasnya.
(des/des)