Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hari ini, Rabu (20/3). Mulai dari Mantan Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad siap berpasangan dengan Herman Deru untuk Pilgub Sumsel 2024 hingga pembunuh adik Bupati Muratara divonis hukuman mati.
Bukan hanya itu, peristiwa yang juga menarik perhatian yakni mobil mantan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK). Berikut rangkumannya dihimpun detikSumbagsel.
Joncik Siap Digandeng Herman Deru
![]() |
Mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Joncik Muhammad mengutarakan niatnya untuk maju pada Pilgub Sumsel 2024 mendatang. Kepastian dirinya maju setelah partainya PAN mendorongnya untuk maju.
Joncik yakin dirinya akan digandeng mantan Gubernur Sumsel Herman Deru pada Pilgub mendatang sebagai calon wakilnya. Kata Joncik, Herman Deru telah menguasai wilayah OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan, sedangkan dia memegang Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam dan Musi Rawas Utara.
"Insyaallah saya akan maju Pilgub 2024 berpasangan dengan Herman Deru, jika saya berpasangan dengan beliau potensi untuk menang sangat tinggi dilihat dari sudut kewilayahan kami sangat melengkapi satu sama lain," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (19/3/2024).
Joncik mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Herman Deru serta petinggi-petinggi PAN di Sumsel. Untuk mendeklarasikan maju dengan Herman Deru, dia masih menunggu keputusan dari DPP PAN.
"Sejauh ini saya sudah berkomunikasi terus dengan Herman Deru dan petinggi-petinggi PAN," ungkapnya.
Dua Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukum Mati
![]() |
Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa pembunuh M Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni divonis hukuman mati oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan hukuman mati," tegas Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut hakim tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan membuat keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga.
Mobil Eks Wali Kota Pangkalpinang Dilempar Batu
![]() |
Mobil Ertiga milik eks Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dilempar batu oleh 2 orang tak dikenal (OTK). Saat kejadian, Molen tidak ada dalam mobil tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Sungailiat, tepatnya di depan Patung Ketam Remangok Selindung, Minggu (17/3) siang.
"Iya benar, kejadiannya pada Minggu pukul 13.30 WIB di daerah Selindung dari arah Sungailiat," kata Molen dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024) malam.
Molen mengaku mobil yang dilempar oleh OTK adalah mobil pribadi miliknya. Saat kejadian, mobil dipakai sopirnya bernama Yuda, dari kebun miliknya.
"Saat itu saya tidak ikut ke kebun, yang membawa mobil itu Yuda (sopir). Itu jalan yang biasanya kami lewati saat pulang dari kebun. Kebetulan hari itu saya tidak ikut," ungkapnya.
(csb/csb)