KPK menyoroti fenomena naiknya anggaran bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan umum. Tak terkecuali jelang Pilkada 2024 pada November mendatang. KPK pun mengusulkan adanya perda yang melarang penyaluran bansos mendekati waktu Pilkada.
Dilansir detikNews, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung KPK, Rabu (20/3/2024).
"Kita ketahui menjelang pilkada atau tahun pemilihan kepala daerah, coba Bapak-Ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menilai perlu ada perda yang mengatur penyaluran bansos menjelang Pilkada. Bansos sebaiknya tidak disalurkan sekitar 2-3 bulan menjelang pemungutan suara.
"Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada," tambahnya.
Menurut survei di KPK, lanjut Alex, masyarakat cenderung memilih calon tertentu berdasarkan faktor uang. Dalam hal ini bansos dinilai sebagai salah satu bentuk dari faktor tersebut.
"Sesuai dengan survei kami di KPK bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa, Bapak Ibu sekalian? Faktor uang," jelasnya.
Alex mencontohkan kejadian di lapangan ketika ada satu orang yang bisa mendapat beberapa amplop sekaligus untuk memilih calon-calon tertentu. Alex pun kembali menegaskan agar penyaluran bansos betul-betul diatur menjelang pilkada agar tidak disalahgunakan.
"Coba upayakan, Bapak Ibu sekalian. Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada," tegasnya.
(des/des)