KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Langgar Administratif Pemilu

Sumatera Selatan

KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Langgar Administratif Pemilu

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mar 2024 12:20 WIB
Bawaslu Sumsel menggelar sidang administratif dugaan kecurangan penghitungan suara di PPK Sukarami Palembang.
Bawaslu Sumsel menggelar sidang administratif dugaan kecurangan penghitungan suara di PPK Sukarami Palembang. (Foto: Irawan)
Palembang -

Bawaslu Sumsel menggelar sidang adanya dugaan kecurangan saat penghitungan suara di PPK Sukarami, Palembang. Dalam sidang itu, KPU Palembang dan PPK terbukti melanggar administratif pemilu.

Sidang digelar setelah Bawaslu Sumsel menerima laporan dari caleg DPRD Palembang Dapil II dari Partai PPP Rina Indah yang janggal adanya kecurangan saat penghitungan suara.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumsel selama dua hari berturut-turut (18-19 Maret 2024) itu memeriksa 3 terlapor pertama KPU Palembang, terlapor kedua PPK Sukarami, dan terlapor ketiga salah satu caleg dari Partai Nasdem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tersebut majelis persidangan yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan hasil persidangan terlapor pertama KPU Palembang terlapor kedua PPK Sukarami terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam pemilu 2024 di Kecamatan Sukarami.

"Mengingat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrative Pemilihan Umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar ketua majelis persidangan, Kurniawan Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

Majelis persidangan menegaskan pihaknya langsung memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif kami beri teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama," ungkapnya.

Sementara itu, usai mendengarkan putusan Kuasa Hukum Rina Indah, Masherdata Musai mengatakan secepatnya akan membawa putusan sidang Bawaslu Sumsel tersebut ke Jakarta untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jelas di sini bahwa terlapor satu dan dua telah terbukti scara sah dan meyakinkan sudah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu, yang berada dalam Dapil II Kota Palembang, yang merugikan klien kami maka dari itu kita bawa laporan ini ke MK," tegasnya.

Selain itu juga, Masherdata sudah melakukan gugatan pidana ke Gakkumdu Kota Palembang yang terkait pengelembungan suara yang dilakukan terlapor.

"Laporan pidana ke Gakkumdu sudah kita lakukan dan sedang proses Gakkumdu Palembang," ungkapnya.

Sedangkan terlapor tiga caleg dari Partai Nasdem Kota Palembang, Andri Adam yang dilaporkan mengucapkan syukur karena tidak terbukti bersalah.

"Alhamdulillah selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Saya cukup puas dengan hasil persidangan ini," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads