Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang daerah pilih (Dapil) II dari Partai Golkar M Deni Hegar melaporkan rekan separtainya ke Sentra Gakkumdu Palembang. Dia melaporkan diduga kecurangan penggelembungan suara.
Deni mengatakan, tujuannya melaporkan caleg dari partai yang sama nomor urut I berinisial RI diduga melakukan kecurangan berupa penggelembungan suara.
"Saya melapor ke Gakkumdu, karena sudah terbukti di Alang-alang Lebar, sudah memasuki syarat-syarat melanggar undang-undang pemilu, kemudian ada indikasi kecurangan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh petugas PPK beserta caleg yang suaranya menggelembung berinisial RI," katanya setelah membuat laporan, Kamis (7/3/2024).
Kata Deni, di Kecamatan Alang-alang Lebar, ada 175 suara yang digelembungkan dan sudah dibuktikan dengan perhitungan ulang di KPU Palembang dengan disaksikan oleh Bawaslu Palembang yang merugikannya.
"Saya berharap ada keadilan Bawaslu kota dan provinsi agar membuka lagi kotak suara di Sukarami untuk dihitung ulang seperti pleno," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang Yusnar membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di caleg DPRD Kota Palembang dapil II dari Partai Golkar.
"Saya menyarankan caleg tersebut untuk melanjutkan ke ranah pidana, karena sudah merugikan salah satu calon. Dan juga menyarankan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporannya," ungkapnya.
(csb/csb)