Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan menyatakan maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 di Tebo, Provinsi Jambi. Kemantapannya maju pilkada menuai pro dan kontra karena posisinya kini masih menjabat Pj Bupati dan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Aspan sendiri mengumumkan dirinya akan maju berkontestasi politik untuk Pilbup Tebo kepada awak media.
"Bismillah, kami sudah meminta restu dari beliau, mohon doanya," kata Aspan, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aspan merupakan Pj Bupati Tebo yang dilantik pada pertengahan 2022 mengisi jabatan Bupati sebelumnya Sukandar yang sudah habis masa jabatannya. Penetapan Aspan sebagai Pj Bupati Tebo berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.15.1226 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022.
Jabatannya kembali diperpanjang Gubernur Jambi Al Haris pada 22 Mei 2023 hingga kini. Belum selesai masa jabatannya, Aspan pun memastikan dirinya akan maju di Pilbup Tebo.
Aspan beralasan pada 1 April 2024, dirinya akan memasuki masa pensiun dari ASN.
"Sekarang saya bicara soal kesiapan maju, tetapi usai purna tugas baru saya akan mengikuti kontestasi politik itu," ucap Aspan.
Aspan menilai kemauan dan kemantapannya maju di Pilbup Tebo nantinya karena sudah banyak dukungan untuknya.
"Ini hasil dari pertemuan dengan masyarakat. Sudah berkunjung ke masyarakat banyak dukungan, makanya habis purna tugas baru kita bicarakan untuk parpolnya, saat ini masih berdinas," terang dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Hendrizal menyatakan sikap Pj Bupati Tebo untuk maju pilkada dinilai tidak menyalahi aturan. Apalagi yang bersangkutan SK pensiunnya juga sudah keluar.
"Sekarang ini kita cek, beliau tidak ada pemasangan balehonya menyatakan maju, atau juga tidak ada tergabung dalam partai. Dan SK pensiunnya juga sudah keluar, namun memang yang bersangkutan (Pj Bupati Tebo) masih tercatat ASN. Yang jelas jika ada yang sekiranya fatal melanggar, tentu akan ditindaklanjuti pihak KASN kan?," kata Hendrizal kepada detikSumbagsel, Rabu (13/3/2024)
Hendrizal mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon.
"Nah, untuk Pak Aspan saat ini baru juga belum memasuki tahapan bacalon (bakal calon)," ujar Hendrizal.
Selain Aspan, ada beberapa nama lain yang juga digadang-gadang akan maju di Pilbup Tebo. Di antaranya, Hamdi yang merupakan Wakil Bupati Tebo sebelumnya, anggota DPR RI Dapil Jambi Saniatul Latifa yang juga istri dari Bupati Tebo periode 2011-2022.
Tidak hanya itu, Jubir Al Haris yakni Ansori Hasan juga menyatakan akan maju di Pilkada Tebo. Meski belum melakukan deklarasi, namun Ansori Hasan yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Jambi Dapil Bungo-Tebo itu pun akan ikut bersaing.
(dai/dai)