Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meminta para pengusaha tempat hiburan menutup kegiatannya sepanjang Ramadan 1445 H. Jika kedapatan masih ada yang buka, maka akan diberi sanksi tegas berupa penyitaan hingga evaluasi izin usaha.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan larangan itu berdasarkan Perda 2/2017.
"Mulai dari pijat modern (spa), live musik, hiburan malam, dan kegiatan hiburan lain yang sejenis untuk tidak beroperasional selama bulan puasa. Sudah ada perda yang mengaturnya," ujar Aris di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan tempat usaha yang dilarang wajib dilakukan pada H-1 Ramadan dan H+2 seusai Ramadan. Aturan itu diberikan karena terkait ketentraman dan ketertiban umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa.
"Gubernur Sumsel juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati/Wali Kota di 17 kabupaten/kota untuk disampaikan kepada para pemilik atau pengelola tempat hiburan," katanya.
Tidak hanya melalui SE, pengawasan terhadap pengusaha nakal juga akan dilakukan pihaknya melalui patroli. Aris meminta masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan hiburan yang masih operasional untuk menginformasikan ke pihak berwajib, termasuk ke Satpol PP Sumsel.
"Kita akan lakukan razia khusus untuk memantau pengusaha nakal yang tetap buka. Akan ada sanksi tegas sesuai aturan berlaku bagi pengusaha yang bandel masih buka saat Ramadan," ungkapnya.
Sanksi tegas yang diberikan bisa berupa penyitaan, evaluasi izin usaha dan lainnya. Ia juga mengimbau pemilik usaha rumah makan untuk menggunakan tirai agar tidak terang-terangan membuka usahanya selama Ramadan.
Menurutnya, usaha tetap bisa dijalankan, namun tetap menghormati mereka yang menjalankan puasa.
"Tirai itu supaya pajangan makanannya tidak mencolok, tentunya untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Selain itu juga menciptakan ketentraman dan ketertiban sehingga Ramadan bisa kondusif, nyaman, sejuk serta memberikan kekhusyukan bagi umat muslim," ungkapnya.
(csb/csb)