Polda Jambi Larang Masyarakat Main Petasan Selama Ramadan

Jambi

Polda Jambi Larang Masyarakat Main Petasan Selama Ramadan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mar 2024 07:01 WIB
Foto dokumen. Pedagang petasan di Surabaya.
Foto: Ilustrasi Petasan (Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Jambi -

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan imbauan berupa larangan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadan. Petasan atau kembang api dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan orang lain, terutama mengganggu kekhusyukan ibadah.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Paur Penmas Ipda Alamsyah Amir, Selasa (12/3/2024). Ia menuturkan bahaya bermain petasan tidak hanya kepada diri sendiri tapi juga ke orang lain.

"Meski seru untuk dimainkan, ada bahaya yang cukup tinggi dari petasan," kata Alam, Selasa (12/3/20224).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa bahaya bermain petasan, kata Alam, menimbulkan trauma pada anak karena bunyinya yang cukup keras. Apalagi, jika anak tersebut belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

Selain itu, ledakan petasan dapat menyebabkan luka bakar jika terkena tubuh.

ADVERTISEMENT

"Luka bakar itu juga bisa bervariasi tingkat keparahannya. Gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas," terangnya.

Risiko lainnya, kata dia, dapa menyebabkan kebakaran. Hal ini dapat terjadi jika saat bermain petasan di dekat lokasi yang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar.

"Bermain petasan juga dapat menyebabkan polusi udara. Polusi udara yang disebabkan petasan juga berpotensi membuat sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernapasan," sambungnya.

Selain bahaya yang dimaksud, bermain petasan juga dapat terancam pidana jika mengganggu ketertiban umum dan mencelakakan orang lain.

Berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman pidana ini, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

Bukan hanya itu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Dalam bulan suci Ramadan ini, mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar kita. Orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak- anaknya," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads