Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengeluarkan edaran berupa larangan main petasan. Tidak hanya selama Ramadan, namun larangan itu juga berlaku di hari-hari biasa.
Dari surat edaran yang dilihat detikSumbagsel, Pj Walkot Palembang dengan tegas memberikan larangan petasan beredar dan dimainkan selama Ramadan dan hari-hari biasa. Larangan itu tertuang dalam surat edaran peraturan Wali Kota Palembang nomor 8 tahun 2024.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi mengatakan larangan itu dikeluarkan lagi untuk mengingatkan masyarakat jelang Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 yang diteken oleh Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa saat bulan Ramadan 1445 H atau 2024 M petasan dilarang beredar dan juga dilarang dimainkan," kata Cherly kepada detikSumbagsel, Kamis (7/3/2024).
Cherly menjelaskan petasan tidak hanya dilarang saat Ramadan namun juga di hari-hari biasa. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi jika ada yang nekat menjual atau memainkan petasan.
"Jika ada yang nekat menjual petasan maka kami akan melakukan sanksi penyitaan terhadap petasan yang dijual," tegasnya.
Cherly menegaskan Satpol-PP Palembang akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor keberadaan petasan di setiap penjuru wilayah di Palembang.
"Kami akan atur waktu untuk turun kapan saja dan kita optimalkan tim, mungkin ada waktu khusus melihat langsung dan merazia pedagang petasan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Palembang juga akan menutup tempat hiburan malam (THM) sebulan penuh selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan diberi sanksi.
Cherly Panggar Besi mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
"Semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan (Lebaran 3)," katanya kepada detikSumbagsel Rabu (6/3/2024).
Dia menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.
"Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku," ungkapnya.
(dai/dai)